Pesta demokrasi bakal dihelat kembali guna memilih presiden dan para wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Tak mengherankan jika seluruh pihak terkait di negeri ini sibuk memberikan pelayanan terbaik untuk menyukseskan iven lima tahunan tersebut, tak terkecuali Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan AD/ART partai politik dan pengesahan perubahan kepengurusan partai politik harus melalui Kemenkumham melalui layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
“Melalui Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik ini, kami hendak meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan partai politik serta memberikan layanan tertib administrasi partai politik yang berbadan hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya saat pembukaan sosialisasi yang mengangkat tema “Wujudkan Sinergi Antar Stakeholder Terkait dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Umum 2024”, Kamis (01/09/2022).
Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari, Kamis (01/09/2022) hingga Jumat (02/09/2022) dan diikuti 68 peserta yang berasal dari Kesbangpol kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota, notaris dan perwakilan pengurus partai politik. Narasumber yang dihadirkan diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Jefrinal Arifin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani, dan Koordinator Partai Politik dari Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Tjasdirin.
Tjasdirin dalam paparannya menyebutkan, untuk membentuk badan hukum partai politik maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol yaitu, partai politik didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 30 orang yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Lalu, partai politik didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris dan memuat AD dan ART serta kepengurusan parpol tingkat pusat.
“Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol. Pendirian dan pembentukan parpol juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan,” katanya.
Parpol yang sudah mendaftarkan partainya ke Kanwil Kemenkumham, belum tentu parpol tersebut mendapat pengesahan sebagai badan hukum parpol. Karena untuk mendapat pengesahan badan hukum parpol perlu dilakukan verifikasi atau penelitian kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan (pasal 4 ayat 1 UU No. 2 tahun 2011).
”Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Sumbar Jefrinal Arifin menyampaikan, pihaknya sangat berharap partisiipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat ditingkatkan. Untuk itu parpol peserta Pemilu diharapkan memberikan motivasi kepada masyarakat tidak hanya untuk kepentingan politik semata (untuk kemenangan), tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat sehingga Pemilu makin berkualitas.
“Pemahaman politik yang dibenar di tengah masyarakat akan berdampak pada peningkatan partisipasi pemilih dan menekan munculnya golput,” katanya. (devi)