Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat

Penyidik Kejari Pasaman Barat Dalam Waktu Dekat Periksa Kepala Daerah dan Pejabat Terkait

Padang, SumbarInfo.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Pasaman Barat (Pasbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 yang merugikan negara berkisar Rp 20 miliar lebih, dari total anggaram Rp 134 miliar. Dalam minggu ini jika tidak ada aral melintang, bakal memanggil pejabat daerah setempat yang menjabat pada tahun tersebut.

“Direncanakan akan melakukan pemanggilan minggu ini pejabat terkait yang menjabat pada periode 2018-2020, termasuk juga kepala daerahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahaya Permana kepada di Padang, Kamis (8/9).

Pemeriksaan kepala daerah dan pejabat terkait di Pemkab Pasaman Barat sebut Ginanjar, guna melakukan pendalaman perkembangan kasusnya seperti apa. Karena Kejari Pasaman Barat terus berupaya mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dan mengungkap kasusnya hingga terang benderang keterlibatan pihak terkait.

Apalagi penyidik sebut Ginanjar, telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari gratifikasi yang diterima pejabat yang ditahan sebanyak Rp 3,9 miliar, dari Rp 4,5 miliar yang sudah dinikmati para tersangka.

“Gratifikasi yang sudah kami sita sebanyak Rp 3,9 miliar yang diberikan tersangka HAM kepada pejabat RSUD Pasaman Barat Rp 3,8 miliar, serta tersangka L dari Pokja ULP Pasbar sebanyak Rp 100 juta. Ada sebesar Rp 600 juta lagi gratifikasi yang diterima Pokja yang belum dikembalikan. Kita masih menunggu iktikad baik tersebut dalam dua minggu kedepan,” ulasnya.

Akan tetapi, pihaknya masih mencurigai Rp 11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika proyek ini berhasil diperoleh PT tersebut. Karena tidak mungkin, hanya Rp 4,5 miliar yang terealisasi.

Untuk kerugian fisik sebanyak Rp 20 miliar leboh, penyidil Kejari Pasaman Barat akan lakukan penyitaan aset baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak Direktur PT MAM Energindo. Apalagi aset yang dimiliki tersangka sudah didata Kejari Pasaman Barat.

“Untuk aset tidak bergerak berupa tanah, kita juga sudah gandeng BPN untuk mendata aset tidak bergerak tersangka. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak transaksi dan aset lainnya para tersangka, untuk menelusuri aliran dana ini. Kita beri waktu 2 minggu untuk niat baik mereka. Kita usahakan secepatnya menyita aset para tersangka,” katanya.

Sejauh ini kata Ginanjar, penyidik telah menahan 11 orang tersangka . Diantaranya, tiga tersangka dari pihak swasta dan delapan orang dari ASN. Para tersangka terdiri dari empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE. Kemudian tiga pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin dan HAM berperan sebagai penghubung. Seterusnya empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga mantan Direktur RSUD, inisial HM dan BS.

Ancaman hukuman mereka sesuai dengan Pasal 2 jo 55 sub pasal 3 jo 55 KUHP. Untuk suap dan gratifikasinya, dikenakan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP.

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top