Padang, SumbarInfo.com,- Diduga mengambil rotan manau yang diambil dari kawasan konservasi Taman Nasional Siberut (TNS) pada beberapa waktu lalu. Empat orang terdakwa yaitu Nofriadi, Redo (mengepul), Boy Martin dan Nur Isnani (penuntutan terpisah), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, kemaren.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, terdakwa tidak memiliki izin, sehingga melanggar hukum.
“Bahwa 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) UU Cipta kerja Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf c undang – undang cipta kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPidana. Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (10) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (10) UU Cipta kerja Jo Pasal 50 ayat (2) huruf g UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf g undang – undang cipta kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPidana,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mentawai Dimas bersama tim.
Para terdakwa yang menjalani sidang secara online, dan didampingi Penasihat Hukum (PH), akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan (eksepsi).
Sidang yang diketahui Reza Himawan memberikan kesempatan kepada PH terdakwa mengajukan eksepsi satu minggu.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Doni Putra, Rabu (12/1) siang mengatakan, saat ini, untuk barang bukti berupa 30 ribu batang rotan manau yang diangkut menggunakan kapal KM. Eva 03 GT.97 yang diamankan pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, sudah diamankan oleh jajaran Polres Mentawai di Muara Padang.
“Barang bukti berupa rotan manau sebanyak 30 ribu batang sudah kita amankan dan kita titip di salah satu lokasi yang disewa di Padang. Untuk kapal sendiri, masih kita pinjam pakaikan kepada pemilik. Namun, nanti ketika perintah untuk menghadirkan barang bukti mesti diserahkan,” ungkapnya.
Sebab, jika dibiarkan bersandar di Muara Padang, tentu akan membutuhkan biaya perwatan kapal dan kapal tentu juga akan bisa rusak. Meski begitu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengundang dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada. Pada prinsipnya, perkara tersebut, akan terus berproses hingga ke persidangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I, Anton, Rabu (12/1) menyebutkan, sebelum dilakukan pengamanan rotan manau di Muara Padang, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengepul di Dermaga Maileppet Siberut. Namun, pihak pengepul tetap bersikukuh rotan manau yang diambil bukan berada di kawasan konservasi TNS dan tetap membawa rotan manau ke Padang untuk dikomersilkan.
“Nah, setelah kita berkoordinasi dengan jajaran Polres Mentawai didampingi Polsek Siberut, rotan manau tersebut, diamankan tim gabungan di Muara Padang pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 21.00 Wib. Sekarang, kasus tersebut, sudah kita limpahkan ke Mapolres Kepulauan Mentawai,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah indikasi rotan manau yang diambil secara ilegal tersebut, lebih kurang 30 ribu batang di kawasaan konservasi TNS. Ia mengatakan, semestinya pengambilan rotan manau untuk komersil di kawasan konservasi harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai TNS sebagai kemitraan konservasi.
“Ini jelas tidak punya izin dan mengambil di kawasan konservasi. Makanya, setelah kita lakukan mediasi sebelum berangkat ke Padang, mereka tidak mengindahkan dan tetap berangkat ke Padang. Kita harapkan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak yang mengambil rotan manau secara ilegal di kawasan konservasi,” pungkasnya.