Jakarta, SumbarInfo.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (RI) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH. Pemeriksaan saksi dilakukan atas nama 6 tersangka korporasi.
“Saksi yang diperiksa atas nama 6 tersangka korporasi yaitu AR selaku, staf accounting dan kepala keuangan PT Meraseti Logistik Indonesia periode 2014 s/d sekarang,”katanya,Rabu (14/9).
Disebutkannya, saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”tambahannya.