Jakarta, SumbarInfo.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan atas nama tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES, dan tersangka SS.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, SM selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. P selaku, Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. INC selaku, Wiraswasta (Mantan Vice President Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.) dan ABH selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Penerbangan Angkatan Laut,” katanya, Rabu (14/9).
Disebutkannya, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.