Sungguh Enak Jadi Anggota DPR. Kerja 5 Tahun, Terima Pensiun Seumur Hidup. Terlalu

Padang, SumbarInfo,- Kabar Gembira buat para anggota dewan yang terhormat. Meski hanya menjadi anggota dewan selama 5 tahun, akan tetapi mereka berhak mendapat pensiun seumur hidup.

Kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Sedang aturan mengenai uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PNS baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun. Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda

Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, take home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya.

Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS tersebut tidak diberikan lagi, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok.

Seorang pengamat politik yang juga seorang pengacara asal Kota Medan menilai, pemberian pensiunan bagi anggota DPR tidak tepat. “,Ini tidak adil” ujar Jhonedi

Dia menggambarkan ketidakadilan itu dengan mengilustrasikan asumsi masa kehidupan di dunia, baik PNS dan wakil rakyat pada umur 70 tahun.

“ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun,” tulis

Kementerian Keuangan mencatat, beban negara akibat skema pensiunan PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Untuk dana pensiun anggota parlemen, menurut Jhonedi sebaiknya mereka hanya diberi saat di akhir masa jabatannya.

“Sebagai tanggung jawab, mereka (anggota parlemen) dikasih saat di akhir jabatan, dikasih penghargaan saja, sudah selesai uang itu untuk hak dia ditaruh di akhir. Kalau pensiun harus berkepanjangan, enak betul mereka” lanjut Jhonedi

Oleh: Marlim

  • Ahmaddin

    Setuju, wacana, kebijakan atau regulasi itu tidak adil, sesuai dengan estimasi analisis diatas (antara PNS & Anggota Dewan), apalagi anggota dewan selama bertugas sdh menerima tunjangan2, dll yg cukup besar beda dengan PNS yg kenaikan gaji dan tunjangannya berdasarkan strata pangkat, masa kerja, pendidikan dan jabatan. Jadi sekali lagi sungguh tidak adil dan tepat kalo anggota dewan disamakan dgn PNS dlm hal mendapatkan reward pensiun. Trims

    • kita harus terus pantau ya kak, tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat kita di parlemen, salam semangat kakak

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top