Tiga Saksi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Jakarta, SumbarInfo.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi diperiksa dari lingkungan PLN.
Para saksi yang diperiksa yaitu, NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015. NS selaku Direktur Regional Jawa Barat. Dan ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat,” katanya,Selasa (20/9).
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita masih mendalami, kasus tersebut,”ujarnya.(Eko)