Padang, SumbarInfo,- Hukum memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat, karena dasar dari hukum menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Meskipun demikian, hukum yang ada saat ini masih merupakan peninggalan belanda sehingga perlu untuk rubah.
Hal ini yang dikatakan oleh, Jaksa Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana secara online, saat sosialisasi Rancangan Undang-undang Kita Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di hotel truntum Padang.
Meskipun demikian harus ada pembaharuan hukum, sesuai dengan kondisi saat ini.
“Salah satu tujuan hukum sesungguhnya mengutamakan kedamaian, menciptakan keadilan sosial, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, alasan undang undang dirubah yaitu, undang-undang yang tidak sesuai dengan situasi sekarang ini.
“Memang membutuhkan waktu yang sangat lama,karena masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, sehingganya perlu waktu yang lama,”imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber yang berkompeten, yaitu Prof.Dr.Harkristuti Harkrisnowo,SH.MH, Dr.Surastini Fitriasih,SH.MH dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji,SH.MH. moderator presenter TV One Chacha Annisa.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Yusron, berharap agar hukum dapat mewujudkan yang berkeadilan.
Oleh: Eko