Jakarta, SumbarInfo,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2013 atas nama tersangka SU, tersangka FF, tersangka VSH, tersangka NFH, dan tersangka ARS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana,SH.MH mengatakan, para saksi diperiksa yang diketahui, didengar,dan di alami.
“Para saksi yang diperiksa yaitu, GS selaku Komisaris PT. Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014. TWP selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya. BAD selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia,” ujarnya, Jumat (30/9).
Disebutkannya,saat pihak Kejaksaan Agung masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk saat ini kami, masih melakukan
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” sebut pria yang murah senyum ini.
Oleh: Eko