Lima Bulan Ditetapkan Sebagai TersangkaIlham Maulana Aman-aman Saja. Ada Apa???

Lima Bulan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilham Maulana Aman-aman Saja. Ada Apa???

Padang, SumbarInfo,- Kepala Bidang Intelijen Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Bachrul mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.

Bachrul merasa heran, sebab sudah sekian lama kasus ini mengapung, akan tetapi sampai saat ini belum juga sampai ke Kejaksaan. “Harusnya kasus ini sudah P21, sebab Ilham Maulana sudah mempraperadilkan pihak kepolisian, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, akan tetapi ditolak oleh Hakim. Seharusnya ini sudah cukup bagi penyidik untuk melanjutkan kasus ini ke kejaksaan” ujar Bachrul.

Ada apa ini, ujarnya setengah bertanya. Bachrul berharap penyidik serius dalam menangani kasus In. “Saya berharap agar penyidik bisa segera menuntaskan kasus ini, kalau tidak masyarakat pasti akan bertanya ada apa ?” ujar Bachrul lagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Andriansyah yang dihubungi via ponselnya mengatakan penetapan tersangka sudah lama. “Proses perkara sekarang sedang dalam proses P19 Jaksa” ujar Kompol Dedi via pesan singkat WhatsApp.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik
Satreskrim Polresta Padang menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020.

Dalam surat itu, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dipanggil pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 202

“Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga hari lalu, kami juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (17/5/2022).

Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Ilham Maulana pun mengajukan pra peradilan, akan tetapi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top