Atlet Binaraga Nasional di Padang Diduga Lakukan KDRT

Padang, SumbarInfo,- Salah seorang ibu rumah tangga di Kota Padang berinisial FV (29) diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami berinisial DG pada Senin 19 September jam 19.00 WIB.

Dari tanda bukti lapor FV ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan STTLP/B/666/IX/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, sang suami yang juga atlet binaraga nasional tersebut melakukan KDRT di dalam mobil di jalan By Pass Anak Air Batipuh Panjang Koto Tangah.

Korban FV melalui kuasa hukumnya Dr Suharizal dan Mirza Ardila, SH kepada wartawan menerangkan, perisitwa KDRT ini terjadi pada 19 September, berawal ketika kliennya memergoki suami sedang berada di sebuah mall di Kota Padang bersama wanita.

Ketika DG “dipergoki” istrinya sempat terjadi keributan, dan kliennya dibawa paksa ke mobil oleh DG. Kemudian DG membawa kliennya ke arah Bukittinggi.

“Nah disepanjang perjalanan, kuat dugaan terjadinya tindakan kekerasan terhadap kliennya yang dilakukan oleh DG. Sampai malam hari DG membawa kliennya ke sebuah hotel di Kota Padang. Sekitar jam 7 pagi esoknya Ibu FV ini dapat kabur dan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta Padang,” urainya.

Ia melanjutkan, dari hasil visum yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Padang, tampak terang bukti-bukti kekerasan yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Maka dari itulah, ibu FV memberikan kuasanya kepada kami, agar kasus ini bisa kami tangani dengan sebaik-baiknya,” kata Suharizal.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan bahwa adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami oleh (FV) pada tanggal 21 September 2022.

Kompol Dedy menyatakan, saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (DG) pada tanggal 7 Oktober 2022, dan telah di proses.

“Saya telah melakukan pemanggilan terhadap DG. Saat sekarang ini kami akan coba melakukan upaya mediasi, dan semuanya masih dalam proses, kita akan menunggu hasil mediasi tersebut, apa bisa di terima atau tidak.” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Dedy Ardiansyah Putra.

Oleh: Marlim

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top