Peradi Goes to School SMAN 2 Padang

Peradi Goes to School SMAN 2 Padang Warga Harus Taat Hukum

Padang, SumbarInfo,- Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menggelar kegiatan Goes to school seri II, yang digelar di SMA Negeri 2 Padang. Sebanyak 102 orang siswa mengikuti dengan seius.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurmalinda mengatakan, advokat adalah profesi yang mulia dan menjanjikan secara ekonomi.

“Mudah-mudahan diantara siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut yang berprofesi sebagai advokat kelak,”katanya,saat membuka kegiatan tersebut,Selasa (11/10).

Ia menyampaikan, terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang atas kesediaan memberikan pencerahan hukum kepada siswa SMA 2 Padang.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal memaparkan, peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan diundangkannya undang-undang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Maka seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,”katanya.

Disebutkannya, pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran. Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Miko menyampaikan bahwa warga Kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

“Hal itu, diatur di dalam pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,”ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut,salah seorang siswa menanyakan soal penggunaan hand phone yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mengendarai, apakah melanggar hukum atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang menegaskan, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online.

“Jika pengendara ojol mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojol yang menggunakan hand phone ketika sedang mengendarai dapat didenda Rp. 750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali”, lanjut Miko.

Para peserta yang aktif diberikan hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan. Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juga membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraan.

Kegiatan yang digelar di ruangan Multimedia yang dimoderatori advokat Yudhi ini dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee dan beberapa orang alumni SMA 2 Padang.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top