Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Wakil Bupati Solok

 Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Wakil Bupati Solok

Padang, SumbarInfo, – Polda Sumbar menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik Pilkada 2022 yang menyeret nama Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.

“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan enam orang saksi.

“Kalau keterangan saksi sudah lengkap maka kita akan lakukan gelar perkara. Kalau terbukti ada unsur pidananya, baru penetapan tersangka,” sebut Dwi.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz.

Hafni mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Rabu (12/10/2022).

“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.

“Lalu soal apakah Pak Iriadi pernah mendaftar ke DPC Gerindra Kabupaten Solok. Kita lihatkan bukti Pak Iriadi mendaftar,” tambah Hafni.

Terpisah, Pengacara Jon Firman Pandu yakni Syaiwat Hamli saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui bahwa status kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Penyidik sah-sah saja menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Tapi bukti penyerahan uang Rp850 juta itu tidak ada,” sebut Hamli.

Namun demikian, Hamli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar.

(Marlim)

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top