Polsek Koto Tangah Lakukan Razia Simpatik Ke Apotik di Wilayah Kecamatan Koto Tangah

Polsek Koto Tangah Lakukan Razia Simpatik Ke Apotik di Wilayah Kecamatan Koto Tangah

Padang, Sumbarinfo,- Polsek Koto Tangah Polresta Padang dibawah komando Kapolsek AKP Afrino SH, MH, Senin (24/10/2022) melakukan razia simpatik dan edukasi obat sirup di sejumlah apotik, toko obat, dan klinik berobat masyarakat yang tersebar di wilayah Kecamatan Koto Tangah.

“Dalam razia obat sirup ini difokuskan pada tiga jenis yang dilarang bagi setiap pemilik apotek atau klinik yang memperjual belikan kepada warga,” sebut Kapolsek AKP Afrino, SH, MH kepada awak media, Senin (25/10/2022) didampingi Kanit Reskrim, Ipda Mardianto Padang SH.

Dijelaskan Kapolsek, ketiga jenis produk obat sirup yang dilarang itu masing-masing, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Ketiga sirup obat batuk ini setelah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Sejauh ini telah diumumkan sejak 20 Oktober 2022 lalu.

“Ini berdasarkan data Kemenkes 102 produk yang digunakan oleh para pasien,” ujarnya AKP Afrino

Lebih lanjut AKP Afrino mengatakan, razia tiga jenis obat sirup ini dilakukan secara serentak di wilayah kecamatan Koto Tangah. “Kita bagi tiga kelompok, dengan masing-masing tim dipimpin oleh perwira Polsek Koto Tangah” ungkapnya.

“Razia dalam operasi simpatik dan edukasi ini kami fokuskan di apotek dan toko obat yang ada di wilayah hukum Polsek Koto Tangah ” ucapnya

Dijelaskan Kapolsek, semua temuan obat sirup ini nantinya tidak diperkenankan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Berikut jenis obat Syrup yang dilarang beredar oleh BPOM :

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Hasil kegiatan sebanyak 23 Apotik dan Toko obat diwilayah hukum Polsek Koto Tangah berhasil kita data. Semua apotek dan toko obat tersebut bersedia menyisihkan obat terlarang tersebut ke dalam dus. Bahkan seba gian ada yang sudah mengembalikan obatnya kepada sales obat masing-masing.

(Marlim)

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top