Padang, SumbarInfo,- Tidak bisa menunjukkan surat nikah saat ada razia, akhirnya Satpol PP Padang kembali amankan lima pasang remaja yang bukan berstatus suami istri di dalam sebuah hotel dikawasan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu dini hari (29/10/2022)
Plt. Kasatpol PP Kota Andre Algamar mengatakan, Lima pasang remaja tersebut belum berstatus suami istri, ditemukan Satpol PP Padang saat sedang berduaan di dalam kamar hotel dan dibawa ke Mako sat Pol PP Padang.
“Saat diperiksa, pasangan ini tidak bisa melihatkan surat nikahnya, maka mereka kita amankan ke Mako untuk didata dan diproses lebih lanjut,”ujar Andre
Pria yang juga Sekda Kota Padang ini menjelaskan, bahwa upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma – norma yang berlaku di Kota Padang, Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penginapan maupun hotel.
“Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap tempat -tempat yang berkemungkinan terjadi tempat maksiat,” ujarnya.
Selain itu, kata Andre, pelaku usaha penginapan yang di duga telah melanggar uturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Lebih lanjut Andre mengatakan kepada mereka yang terjaring ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS jika terbukti melanggar dan berprofesi sebagai PSK maka akan di proses Tipiring dan dilakukan pembinaan.
“Jika itu profesinya kita tipiringkan dan lakukan pembinaan, serta, kepada pemilik usaha ini juga kita panggil, karena diduga telah sengaja menerima tamu yang bukan pasangan suami istri,” ungkap Andre Algamar.
Andre Algamar menghimbau kepada para pemilik hotel dan kos-kosan, agar tidak menerima tamu yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. “Seandainya masih membandel, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas” ujar Andre
(Marlim)