Padang, SumbarInfo,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi Sambut Hangat Kunjungan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimana Kepala Kantor didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Zulfahmi, beserta segenap unsur kepala seksi/penyelenggara diantaranya, Kasi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi, Kasi Pelayanan Haji dan Umrah H. Hendri Yazid, Kasi Pendidikan Pondok dan Pesantren Dian Khairaty, Kasi Pendidikan Madrasah Farhan Furqani, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra serta Pimpinan pondok pesantren Ar-Risalah H. Doni Satria.
H. Edy Oktafiandi dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi Pimpinan Anggota Pansus Raperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kantor Kementerian Agama Kota Padang, berlangsung diruangan Kemenag setempat, Rabu 26 Oktober 2022.
“Kepala Kantor dalam sambutannya mengatakan bahwa Keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kota Padang menyambut baik kedatangan Bapak dan Ibu dari DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan maksud dan tujuan tersebut. kami ucapkan selamat datang dan mohon maaf seandainya pelayanan kami kurang memuaskan,” pinta H. Edy.
Lanjut Kemenag Agam dimasanya ini menjelaskan bahwa, Pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Maka Pesantren tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan sehingga untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang pesantren. Tertuang dalam Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 1996, UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 18 Tahun 2019, Pepres No 82 Tahun 2021.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendirian pesantren, pelaksanaan pengembangan pesantren, pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi pesantren, fasilitasi pesantren, penyelemggaraan pesantren , pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren dalam fungsi dakwah, pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Begitu juga dengan Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan dan Kerjasama serta monitoring dan evaluasi Adapun dasar hukumnya,” terang H. Edy.
Sementara itu, Mahrup selaku Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat berterima kasih atas sambutan yang telah diberikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang beserta jajarannya yang sangat sempurna, mulai dari penyambutan, pelayanan hingga akhir pertemuan tidak ada cacatnya kesemuanya sangat ramah dan penuh kekeluargaan, semoga silaturrahmi ini tetap terbina dan terjaga serta pertemuan ini mendapatkan keberkahan dan keredhoaan dari Allah SWT, ungkap Mahrup.
Lanjut sang Ketua menjelaskan sekilas, terkait UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.
“Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt menyemaikan akhlak mulia”, sambungnya.
Memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan Mahrup, Lahirnya UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya, kata Mahrup.
Berikut nama-nama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut diantaranya, satu Mahrup Ketua DPRD. dua , Firmansa Ayusda Ketua Pansus Raperda Fasilitas Pondok Pesantren. tiga, Jamil Akbar Anggota. empat, Ahmad Fadillah Anggota. lima, H. Syamsu Alam Anggota. enam, Agus anggota, tujuh Tri Astuti Handayani anggota, delapan Hamzah anggota.
Diakhir Pertemuan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi memberikan Cinderamata Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diterima langsung oleh Mahrup, dan begitu juga sebaliknya Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Mahrup Memberikan Cinderamata kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang diterima langsung H. Edy Oktafiandi.
(HarisTJ)