MUSRENBANG KUNCI DASAR PEMBANGUNAN DALAM NAGARI

Dharmasraya,Sumbarinfo Pemerintahan Nagari Koto gadang melaksanakan Musyawarah rencana pembangunan Nagari
dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan tahun 2023 dan Daftar Usulan Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2024.

musyawarah tersebut dilaksanakan di kantor walinagari koto gadang pada hari Rabu 09 November 2022.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Nagari Tahun 2024 ,tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Nagari dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan.

Dalam kesempatan musrembang tersebut juga dihadiri Dinas PMD Dharmasraya
melalui Kabid UEM ,”
INDRA FRiEDI,SPD.,MM
mengatakan musrembang adalah pedoman bagi pemerintah Nagari untuk percepatan pembangunan yang di proritas pada tahun 2023.

Dan mengacu kepada Permendes PDTT Nomor : 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana.

sehingga kedepannya nagari koto gadang bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya manusia.

pentingnya musrembang ini menjalankan fungsi pemerintahan.

Menurutnya, empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.

Fungsi pelayanan, kata Indra, merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa/Nagari.pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial.

“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau .kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” ujarnya lagi.

terkait fungsi pembangunan, Indra juga menekankan agar walinagari dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.

“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, asas kepatutan tidak boleh membangun asal asalan, sesuai dengan hasil musyawarah musrembang yang telah di usulkan, adapun itu tidak sempurna sesuai aspirasi kehendak masyarakat walinagari
bisa nanti mengusulkan kembali di perubahan anggaran tahun ” kata Indra.

fungsi pemberdayaan dapat dilakukan walinagari salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan,itulah di ciptakan Bumnag, sebagai penopang ekonomi dan pendapatan bagi nagari apabila terjadi siklus.

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban walinagari memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan walinagari maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

“bila empat fungsi itu pemerintahan Walinagari sudah menjalankan fungsi tersebut semuanya selesai dengan baik dan beres ,” kata mantan Guru ini.

Reporter: Rahmad

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top