Satpol PP Provinsi Sumatera Bentuk Terobosan Digitalisasi “Ditegur Gakda”

Padang, sumbarinfo.com,- Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala daerah (Perkada),menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Khusus tugas penegakan Perda dan Perkada dilaksanakan melalui pengawasan, penyelidikan dan tindakan penyidikan atas pelanggaran Perda yang memiliki sanksi administratif terhadap pelanggar perda  berupa surat teguran dengan tahapan surat teguran 1,2, dan 3. Pengelolaan data surat teguran masih dilakukan secara manual sehingga yang memiliki resiko data tersebut dapat tercecer atau hilang bahkan dapat rusak. Selain itu penyimpanan data tersebut secara manual dapat membutuhkan tempat yang cukup luas.


Untuk meminimalisir kondisi tersebut, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat melakukan terobosan dengan menciptakan sebuah inovasi penghimpunan data surat teguran tersebut dengan nama Digitalisasi Surat Teguran Penegakan Perda yang disingkat dengan “Ditegur Gakda”.


Inovasi system digitalisasi surat teguran penegakan perda (Ditegur Gakda) dibuat dalam bentuk Google Form yang dapat diakses melalui akun email. Kelebihan inovasi Ditegur Gakda ini adalah :


  1. Terhimpunnya data dan informasi surat teguran pelanggar peraturan daerah (badan Hukum/Perseorangan), dengan meminimalisir resiko data dan informasi rusak atau hilang. Selain itu beralihnya pelayanan ketersediaan penyimpanan data dan informasi dari manual ke system digitalisasi Google Form (Ditegur Gakda). Dengan menginput (memasukan) surat teguran pelanggar peraturan daerah yang telah di scan dalam bentuk file PDF.
  2.  Mempermudah dalam mengakses data dan informasi surat teguran pelanggar peraturan daerah (Badan Hukum/Perseorangan). Dalam Penegakan peraturan daerah, penindakan dengan sanksi administratif berupa surat teguran pelanggar peraturan daerah (Badan Hukum/Perseorangan) melalui tahap, Surat Teguran 1,2 dan 3.

Dengan inovasi sistem digitalisasi google form dapat dengan mudah dan cepat diakses Badan Hukum/Perseorangan yang telah menerima Surat Teguran 1, 2 dan 3. Untuk dijadikan sebagai bahan kajian dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pelanggar peraturan daerah (Badan Hukum/Perseorangan) tersebut.


  • Inovasi sistem digitalisasi google form berbasis internet dapat diakses kapanpun dan dimanapun oleh pengguna (user), untuk melihat data dan informasi mengenai Badan Hukum/Perseorangan yang telah melakukan pelanggaran peraturan daerah, serta untuk melihat data dan informasi mengenai surat teguran yang telah diterima oleh Badan Hukum/Perseorangan (Surat teguran 1, 2 dan 3) tanpa harus membawa file (Hard Copy) surat teguran dengan resiko bisa rusak atau hilang.

Inovasi Digitalisasi Surat teguran Penegakan Perda (Ditegur Gakda) dalam rangka untuk mengelola dan menyimpan informasi berupa data surat teguran secara digital berbasis internet yang dapat mempermudah kita dalam mengelolanya.


Penegakan Perda khususnya Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengusahaan Air Tanah disalah satu Hotel di Kabupaten Agam dengan menggunakan  inovasi Ditegur  Gakda.


Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top