Sumbariinfo.com, Payakumbuh,- Plh. Dinas pendidikan provinsi sumatera barat hadiri kegiatan sosialisai bimbingan teknis aplikasi Srikandi di Aula SMAN 2 Payakumbuh, pada Rabu 12/6/24.
Aplikasi Srikandi adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Benny wahyudi selaku Plh. Sekretaris Dinas dan diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah, kepala TU secabang Dinas wilayah IV, dengan narasumber yaitu Isna Marna, Melfitri Yanti, David Rikardo selaku Tim admin srikandi Dinas pendidikan provinsi sumatera barat,
Benny wahtudi selaku Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menerapkan pemakaian aplikasi SRIKANDI, yang ditandai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat 127 /Ed/Gsb-2023 tanggal 28 Juli 2023 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Maka dalam menuju kemodrenisasian kedepannya, kita harus selalu berusaha untuk mengupdate pengetahuan terbaru jika tidak ingin tertinggal.
Sambungnya Aplikasi ini merupakan sebuah inovasi di bidang kearsipan yang bertujuan untuk mendigitalisasi pengarsipan surat. Selama ini, jamak diketahui bahwa salah satu ciri khas kantor pemerintahan adalah banyaknya arsip dan dokumen manual yang bertumpuk dan membutuhkan tempat.
Aplikasi SRIKANDI hadir untuk mengatasi masalah tersebut. Aplikasi ini mempunyai fitur-fitur utama yang user friendly dan mendukung kebutuhan manajemen surat menyurat dan pengarsipan instansi pemerintahan. Mulai dari pembuatan, penandatangan , pengiriman, dan penyimpanan naskah dilakukan dan dikelola secara digital, Tegasnya.
Isna Marna sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut menyampaikan bahwa aplikasi ini mempunyai fitur-fitur utama yang user friendly dan mendukung kebutuhan manajemen surat menyurat dan pengarsipan instansi pemerintahan. Mulai dari pembuatan, penandatangan , pengiriman, dan penyimpanan naskah dilakukan dan dikelola secara digital.