Oleh: Labai Korok
Semua Kepala Daerah Se-Sumbar dapat melakukan kalaborasi atau hubungan imperatif dengan Wali Nagari atau Kepala Desa untuk mengantisipasi terjadinya prilaku bunuh diri, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyakit masyarakat lainnya yang hari ini viral.
Tentu Kepala Daerah memberikan instruksi tertulis kepada Pemerintah Nagari yaitu melakukan program, kegiatan syiar agama Islam rutin di masjid, mushola, surau dan setiap acara formal yang diadakan dinagari-nagari atau didesa-desa dilakukan juga ceramah oleh ustad, tuanku, syekh, para ulama seperti ceramah 20 menit sebelum acara formal.
Poinnya adalah Pemerintah Nagari mengadakan acara pengajian dalam bentuk wirit Nagari, tablik akbar, ceramah rutin diadakan setiap minggu seperti wirit remaja atau ceramah rutin masyarakat setiap malam Minggu di masjid-masjid, mushola, surau yang ada di korong atau jorong. Kesemua tempat ibadah wajib dilakukan pengajian rutin dibawa program nagari.
Tujuannya adalah agar anak nagari, masyarakat nagari mendapatkan siraman rohani, ilmu agama yang memperkuat basis keimanan, budi pekerti dan akhlak ditengah masyarakat, andaikan siraman rohani ini ada maka dipastikan bisa menekan terjadinya tindak kriminal yang ada di dalam nagari atau masyarakat.
Andaikan kampanye atau syiar agama Islam ini jalan rutin maka Pemerintah Daerah juga membatasi acara hiburan malam yang berpeluang mendatang penyakit masyarakat seperti daerah Padang Pariaman lakukan, bahwa acara hiburan dibatasi, dimalam hari ditiadakan.
Pelaksanaan program syiar agama Islam ditengah nagari tentu diperkuat dengan anggaran nagari dibidang peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Tindakan Pemerintah Daerah melakukan program imperatif diatas dimana setiap nagari wajib melaksanakan acara pengajian, wirit nagari rutin atau program lain yang memakmurkan tempat ibadah dilakukan, tentu dana Pemerintah Daerah juga diluncurkan sebagai penguatan, artisnya Pemerintah Daerah juga mengalokasikan khusus dana untuk itu.
Dana nagari sudah bisa diintruksikan untuk itu, Dana nagari adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat, tambah dana daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan
Dana nagari adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Dana nagari juga digunakan untuk mendukung program-program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan stunting, dan pengembangan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan lainnya.
Andaikan program syiar agama Islam jalan ditengah korong/jorong atau Nagari/Desa, maka Pemerintah Daerah memperkuat masyarakat dengan meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraannya dengan mendorong masyarakat mendapat penghasilan cukup, membuka lapangan pekerjaan dan anggaran daerah memberikan dampak domino terhadap ekonomi masyarakat nagari.
Penulis yakini bahwa kekurangan ilmu pengetahuan agama islam, serta masyarakat miskin menghantui maka tindak kriminal pembunuh, bunuh diri atau KDRT dan penyakit masyarakat sangat mudah terjadi, andaikan kedua poin diatas jalan maka tidak kriminal bisa ditekan dan bisa hilang.
Terkahir aparatur negara baik daerah, nagari, tokoh-tokoh masyarakat harus peduli dengan lingkungan tempat tinggal, kepedulian ini langsung diberikan solusi konkrit secara iklas, maka tidak akan ada keadaan yang akibat takicuah di nan tarang.