Pasaman , SumbarInfo,Com,- Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan
Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap VII Tahun 2025 yang dilaksanakan secara Zoom daring langsung dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut , untuk Kabupaten Pasaman dilaksanakan penandatanganan PKS OP4D, antara Bupati Pasaman dan Kepala DJKP Pasaman ,bertempat ruang rapat Bupati Pasaman , Rabu , 15 Oktober 2025, dimana penanda tanganan ini juga secara serentak dilaksanakan oleh 109 kepala daerah seluruh indonesia
Hadir dalam kegiatan zoom daring tersebut , Bupati Pasaman Welly Suhery , Kepala kantor KP2KP wilayah Kabupaten Pasaman Heru Naser , Asisten 2 bidang ekonomi pembangunan Yasrin Saputra , Asisten 3 bidang Umum dan Protokol Rony , Kepala Inspektorat Andarisman , Kaban Keuangan Teguh Supriyanto , Kabag Pemerintahan Afnita ,
Kepala KP2KP. Pasaman kepada awak media mengatakan ,Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara DJP dan DJPK dengan Pemerintah daerah guna mengoptimalkan pendataan pajak dan saling berbagi data , dan sasaranya adalah terhadap wajib pajak dan selanjutnya dilakukan analisa , jelasnya ,
Selain itu Heru Naser juga menjelaskan , kerjasama ini merupakan salah satu langkah dari penerimaan pajak , dan dengan kerjasama ini telah dirasakan peningkatan kenaikan pendapatan pajak dari tahun 2013 , kita sangat optimis akan terealisasi dengan baik ,ungkap Heru Naser , ( Karno ).