PERDA Tentang Poligami, CCTV Diperlukan Setiap Kawasan Nagari/RT/RW

Oleh: Labai Korok

Setelah tulisan tentang poligami ini diapungkan ditengah masyarakat Minangkabau, Alhamdulillah mendapatkan tempat dihati pembaca, ternyata mayoritas masyarakat sangat mengharapkan Peraturan Daerah (PERDA Poligami) ini tercipta.

Penulis kembali meyakinkan Kita jika PERDA tentang Poligami ada maka kasus pemerkosaan, kasus asusila, kasus perselingkuhan bisa diatisipasi, termasuk kasus LGBT juga bisa ditekan perkembangan ditengah anak kemenakan.

Memang nanti besar manfaat dari PERDA Poligami ini, namun banyak orang meragukan penerapan PERDA Poligami terkait dengan antisipasi perselingkuhan yang sudah cagih, Penulis mendorong juga agar didalam PERDA tersebut dimasukan poin penggunaan alat digital atau CCTV disetiap kawasan RT/RW atau di Nagari sebagai instrumen.

Nanti CCTV seperti CCTV di jalan raya berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan, memantau lalu lintas secara real-time, dan mendukung penegakan hukum. Selain itu, CCTV juga dapat digunakan untuk deteksi pelanggaran lalu lintas dan pengumpulan bukti dalam kasus kecelakaan atau kejahatan.

Begitu juga CCTV yang dipasang disetiap kawasan RT/RW, di Nagari, tempat hiburan tadi juga berfungsi mengawasi aktivitas masyarakat yang melakukan perselingkuhan, antisipasi pemerkosaan, kasus LGBT di tekan, kasus amoral lainnya. Dengan adanya CCTV tersebut maka PERDA Poligami sangat membantu mencarikan solusi.

Menurut Penulis para tokoh masyarakat sudah menyadari bahwa kasus selingkuhan sudah jadi budaya, bisa dianggap jika tak berselingkuh itu bukan hebat bagi lelaki Minangkabau ini, sehingga wajar PERDA Poligami ini didukung.

PERDA Poligami ini salah satu langkah memutus mata rantai perselingkuhan dilakukan oleh orang awak, nanti budayanya dari pada berselingkuh lebih baik Poligami, maka budaya itu akan tumbuh.

Tidak akan aneh lagi Pemerintah Daerah sebagai payung anak nagari memberikan fasilitas khusus kepada masyarakat untuk berpoligami, sehingga laki-laki tidak akan melakukan lagi perselingkuhan seperti yang kasusnya selalu viral.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung PERDA tetang Poligami tersebut, saatnya Kita buat Peraturan Daerah yang memuat nilai-nilai poligami itu budaya bagus, rancak, elok. Kita perlu pahami pahami apa itu poligami.

Poligami adalah sistem pernikahan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan pada saat yang sama, baik itu laki-laki (poligini) atau perempuan (poliandri). Dalam hukum Islam, poligami membolehkan seorang suami memiliki hingga empat istri, tetapi harus dengan izin istri pertama dan memenuhi syarat keadilan.

Begitu indahnya agama Islam mencarikan solusi terhadap masyarakat yaitu poligami, artinya PERDA Poligami sangat tepat dibuat, sudah saatnya Kepala Daerah di Sumatera Barat ini membuat regulasi kehidupan sosial masyarakat melalui PERDA tentang poligami tersebut.

Satu tujuan dari program pemerintah tersebut adalah bisa mengantisipasi berkembangnya budaya selingkuh sudah masuk kelevel pejabat yang seharusnya menjadi contoh untuk warga negara.

Solusi tambahan dari PERDA tetang Poligami dimasukan pemanfaatan alat digital atau CCTV sebagai alat penerapan, pengawasan dan pengendalian penyakit masyarakat ini agar kasus camat selingkuh, pejabat rumah sakit, kepala dinas selingkuh, Kepala Daerah, masyarak umum tidak ada lagi.

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022