Oleh: Labai Korok
Saat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mengalami kebijkan efesiensi, satu kekuatan politik yang tidak bisa diganggu adalah kepentingan masyarakat diakomodir oleh DPRD Sumatera Barat melalui kebijakan pokok pikiran (Pokir)nya,
Hitungan Penulis Anggaran Pokir Anggota Dewan Provinsi Sumatera Barat dari beberapa sumber didapat, lebih kurang 2.000 paket program Pokir yang akan menyebar disetiap pelosok Nagari, Jorong/Korong/Dusun yang ada di Sumatera Barat.
Andaikan Pokit ini berjalan secara lancar dan melibakan pengusaha lokal dalam pengerjaanya maka keadaan ini berdampak domino positif terhadap masyarakat yang ada Sumbar.
Maka uang beredar merata ditengah masyarakat akan terjadi, juga perlu diingat bahwa catatanya adalah pengerjaan paket ini harus perusahan lokal atau pengusaha lokal yang melaksanakan paket tersebut.
Permintaan Penulis jangan perusahaan atau pengusaha luar daerah Sumbar yang dibawa/pelaksana untuk mengerjakan sebanyak lebih kurang 2000 paket kegiatan Pokir Anggota Dewan tersebut.
Saat ini program nyata yang dirasakan oleh pengusaha lokal, serta program langsung yang dirasakan oleh masyarakat hanya Pokir tersebut, karena posisi Pokir langsung nyampe ke titik kepentingan masyarakat badarai.
Seperti Pokir pelatihan UMKM, itu langsung mengajak masyarakat terlibat didalamnya, Pokir pembagunan jalan lingkung/usaha tani ini nyampe dibasis masyarakat yang membutuhkan. Apalagi perusahaan yang mengerjakan melibakan penduduk setempat untuk bekerja, seperti Pokir bantuan masjid maka langsung dana hibah nyampe ke masjid, Pokir itu nyata sampai dibasis ekonomi masyarakat.
Sehingga Pokir tersebut memberikan efek domino ekonomi, uang menyebar pada masyarakat, dimana progam itu dilaksanakan atau diprogramkan tepat voter.
Hebat tidak itu para Anggota Dewan Propinsi Sumbar yang tetap menjaga Pokirnya tetap diadakan dan tetap dijalankan ditengah masyarakat tanpa ada tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan masyarakat tidak dapat program langsung, uang beredar tidak ada dinagari-nagari.
Pokir (Pokok Pikiran) DPRD memiliki beberapa efek positif, yaitu memperkuat keseimbangan dalam pemerintahan, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan meningkatkan efisiensi perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, pokir juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong peningkatan ekonomi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, agama, dan budaya.
Mekanisme Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD melibatkan penyampaian usulan aspirasi masyarakat kepada DPRD, kemudian diserap dan diolah menjadi Pokir. Pokir tersebut kemudian diajukan ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) untuk dipertimbangkan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Peraturan mengenai dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD, yang harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Penulis sangat mendorong Pokir ini terlaksana secara baik, tentu kepada Anggota Dewan yang terhormat dimintak agar Pokirnya itu melibatkan orang profesional didalamnya, jangan sampai Pokir tersebut nanti perusahah atau pengusaha yang dilibatkan masih ada ikatan keluarga dengan Anggota Dewan seperti ayah, anak, kekak atau lainnya, tujuan demi pemerataan ditengah masyarakat.