Semangat Ta’awun Bersifat Imperatif dalam Membangun Ekonomi Berbasis Kebaikan

Oleh : Ki Jal Atri Tanjung (Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat).

Buku karya Muhammad Najmi dengan judul “COEAN : Semangat Ta’awun dalam Membangun Ekonomi Berbasis Kebaikan” merupakan sebuah Buku yang sangat bagus dan menarik untuk dibaca sebagai solusi terhadap problematika perekonomian masyarakat yang sangat komplek saat ini. Tulisan sangat menarik karena konsep Ta’awun dalam membangun perekonomian berbasis kebaikan sangat relevan dengan konsep ekonomi berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ” …. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan….”.


Perekonomian disusun artinya imperatif, harus disusun dan tidak dibiarkan tersusun sendiri, haruslah disusun sesuai dengan Firman Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 ” ….. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu….. “.


Disamping itu tujuan disusun adalah agar tidak terjadi konsentrasi dan monopoli penguasaan perekonomian, tidak boleh terjadi pemonopolian terhadap sumber-sumber kekayaan karena “…. Kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya, Dia Maha Kuasa atas segalanya…. ” (QS. Al-Maidah ayat 120).

Nilai-nilai yang ditawarkan dalam konsep Ta’awun berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi menunjukkan bahwa Ta’awun telah menjadi kekuatan perubahan sosial sejak zaman Rasulullah SAW. Konsep pendirian pasar yang adil, sistem wakaf, pelarangan riba atau anti riba, pembagian zakat berdasarkan berkeadilan bagi yang berhak dan menghadirkan semangat Ta’awun yaitu semangat tolong menolong atau berkerjasama untuk kebajikan dan ketaqwaan sesuai Firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 2 ” Dan tolong-tolonganlah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya”.


Konsep Ta’awun ini mempertegas kebersamaan dalam membangun perekonomian. Hal ini relevan dengan Firman Allah dalam Surat Al-Humazah ayat 1, 2 dan 3 ” Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia manusia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya “.
Mengumpulkan dan menghitung-hitung harta yang menyebabkan dia menjadi kikir dan tidak mau menginfakkan di jalan Allah. Akhirnya menghalalkan segala cara untuk menumpuk harta benda yang cenderung merugikan dan meng sengsarakan orang lain.

Usaha Bersama sebagai Solusi.
Perekonomian harus disusun, tidak boleh dibiarkan tersusun dengan sendirinya melalui pasar bebas, tetapi harus berserikat sebagai wujud paham kebersamaan dan berserikat adalah wujud pengaturan berdasar musyawarah dan mufakat.
Sri-Edi Swasono menyatakan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 sangat Islami, karena diutamakannya “usaha bersama atau usaha berjamaah” yang berarti menolak individualisme atau asas perorangan. Demikian pula arti dari “Asas Kekeluargaan” yang dalam bahasa ekonomi disebut sebagai brotherhood dan dalam bahasa agama disebut sebagai ukhwah, baik diniyah, wathoniyah maupun bashariyah. Akhirnya titik temu konsep semangat Ta’awun dalam menyusun perekonomian dengan konsep usaha bersama atau berjamaah berdasarkan asas kekeluargaan menjadi semakin relevan untuk diimplementasikan sebagai solusi membangun kultul perekonomian umat yang lebih baik sesuai ajaran agama IsIam dan Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 33. Dengan tulisan ini diharapkan menjadi imperatif dalam menyusul perekonomian masyarakat yang lebih baik.

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022