SMAN 3 Padang Arsip - Sumbarinfo.com

SMAN 3 Padang

Annisa Nadhiratu Afifah Siswi SMAN 3 Padang Wakil Sumbar di Ajang Parlemen Remaja Tingkat Nasional 2022

Padang, SumbarInfo,- Siswa SMAN 3 Padang Annisa Nadhiratu Afifah mengikuti Parlemen Remaja Tingkat Nasional mewakili Provinsi Sumatera Barat. Keikutsertaan Annisa di ajang Parlemen Remaja 2022 tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bernomor B/15216/HM.03.03/8/2022 tentang Pemberitahuan Hasil Seleksi Parlemen Remaja 2022. Parlemen remaja merupakan event tahunan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI sebagai wadah memberikan pembelajaran politik kepada generasi muda, khususnya pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Mereka akan merasakan simulasi menjadi Anggota DPR RI selama 5 hari. Pada tahun ini Parlemen Remaja mengusung tema “Generasi Sadar Privasi, Dataku Tanggung Jawabku”. Kegiatan ini dikhususkan bagi pelajar tingkat SMA/MA dan sederajat se-Indonesia, dalam kegiatan tersebut mereka akan merasakan simulasi bagaimana menjadi seorang anggota DPR RI. Adapun puncak kegiatan dilaksanakan pada 10-14 Oktober 2022. Parlemen Remaja selalu menghadirkan animo yang besar dari generasi muda. Tiap tahunnya, tak kurang dari 5.000 pelajar yang mendaftar untuk menjadi Anggota Parlemen Remaja. “Jejaring alumni Parlemen Remaja juga turut andil dalam mempublikasikan seluas-luasnya kepada peserta Parlemen remaja. “Alhamdulillah. Saya bersyukur dan bahagia bisa mengikuti ajang bergengsi tingkat nasional ini. Karena dapat menambah pengalaman serta berkenalan dengan teman teman utusan dari seluruh Indonesia” ujar Annisa. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, saya semakin paham secara holistik terhadap peran, tugas, wewenang, dan kewajiban DPR dalam mengawal proses kehidupan berdemokrasi di Indonesia, dapat memberikan kontribusi dan dampak positif yang nyata melalui diskusi dan pertukaran gagasan yang dilandasi semangat kader untuk Indonesia yang lebih baik serta dapat mengasah kemampuan untuk mengenal lebih dalam tentang proses demokrasi di parlemen kita, serta menjadi bekal untuk mempersiapkan masa depan,” ucap Annisa. Kepala SMAN 3 Padang Dra Ifna Sukmi ikut bangga dan senang atas raihan anak didiknya. “Alhamdulillah, luar biasa ananda. Semoga menginspirasi kawannya yang lain agar ikut menemukan potensi diri dan menemukan pola sukses dalam hidupnya,” ujar Buk Uut panggilan Ifna Sukmi. (Marlim)

Annisa Nadhiratu Afifah Siswi SMAN 3 Padang Wakil Sumbar di Ajang Parlemen Remaja Tingkat Nasional 2022 Read More »

360 Orang Siswa SMAN 3 Ikut Peradi Goes to School

Padang, SumbarInfo,- Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menggelar kegiatan Goes to school seri ke 3, yang digelar di SMA Negeri 3 Padang. Sebanyak 360 orang siswa mengikuti acara dengan serius. Acara berlangsung di Aula SMAN 3 jalan Gajah Mada Gunung Pangilun Padang. Kepala SMAN 3 Padang Dra Ifna Sukmi mengatakan, advokat adalah profesi yang mulia dan menjanjikan secara ekonomi. “Ibu minta kepada anak-anak semua, agar mendengarkan dengan seksama, materi yang disampaikan oleh narasumber.Mudah-mudahan diantara siswa yang hadir dalam kegiatan ini ada yang berprofesi sebagai advokat kelak,”katanya,saat membuka kegiatan tersebut,Selasa (18/10/2022) Ifna Sukmi menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang atas kesediaan memberikan pencerahan hukum kepada siswa SMAN 3 Padang.  Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal  memaparkan, peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.  “Dengan diundangkannya undang-undang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Maka seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,”katanya. Disebutkannya, pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran. Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 3 Miko menyampaikan bahwa warga Kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).  “Hal itu, diatur di dalam pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,”ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, berbagai pertanyaan timbul dari para siswa yang dijawab oleh narasumber yang memang berkompeten dibidangnya. Para peserta yang aktif diberikan hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan. Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juga membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraan.  Kegiatan Peradi Goes to School ini dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee, anggota Komite SMAN 3 serta majelis guru. (Marlim)

360 Orang Siswa SMAN 3 Ikut Peradi Goes to School Read More »

Scroll to Top