Oleh: Labai Korok
Padang, Sumbarinfo.com, – Semenjak Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai hari ini, hitungannya sudah masuk lebih kurang 100 hari kinerja Kepala Daerah Se-Sumbar.
Pertanyaannya mengapa 100 hari masa jabatan kepala daerah itu penting dievaluasi atau dipertanyakan oleh publik, karena disaat debat kepala daerah putaran terakhir diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), disana ada pertanyaan khusus KPU, apa program 100 hari setiap pasangan calon, andaikan terpilih nanti saat pencoblosan Pilkada.
Nah dipastikan publik mendengar jawaban masing-masing pasang calon tersebut, apa program 100 hari setelah menjabat, apa yang akan dilakukannya andaikan terpilih nanti.
Disini Penulis antarkan, cara mengukur kinerja 100 hari kepala daerah yang ada di Indonesia ini, termasuk kepala daerah di Minangkabau, tentu Kita semua diajak kembali membuka jejak digital (youtube, Instagram, portal berita, dan lainya) masing isi kampanye calon kepala daerah yang duduk sekarang.
Dipersilahkan publik atau masyarakat mengukur, apakah yang disampaikan saat kampanye KPU itu sesuai dengan apa yang dilakukan dalam 100 hari ini. Dipulangkan jawabanya, analisa, komentar kepada pembaca semuanya.
Namun Penulis juga bisa membantu pembaca secara akademis, mengukur 100 Hari Kinerja Kepala Daerah tersebut, agar lebih akurat hasilnya.
Caranya sederhana, pembaca cukup melakukan analisa ota lapau, ajak tim pemenangan kepala daerah yang terpilih saat ini, atau bisa melihat komentar pembaca disetiap berita atau kerja yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.
Nah disini nanti nampak hasil mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala daerah dalam 100 hari tersebut.
Atau bisa digunakan dalam melihat model kerja kepala daerah, apakah program urusan wajib lebih diutamakan atau malah tidak disinggung.
Karena urusan pilihan biasanya sangat menggiurkan, karena efektif untuk melakukan penyerapan anggaran. Seperti kepala daerah membuka acara serimonial, Omon-Omon ditiktok, sibuk FGD saja, atau kegiatan yang masuk kategori urusan pilihan.
Salah satu contoh yang bisa menyedot anggaran banyak dan terlihat adanya pembangunan daripada memberikan fasilitas tenaga medis atau fasilitas untuk Pendidikan layak.
Namun Kita sadar bahwa banyak daerah yang beralasan, tidak terpenuhinya urusan wajib tersebut karena persoalan anggaran. Namun pernyataan tersebut bisa dibantah dengan menyajikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam RPJMD yang masuk 100 hari kerja.
Jika rancangan 100 hadi di RJMD anggaran untuk urusan wajib lebih sedikit daripada urusan pilihan, maka perlu dipertanyakan komitmen kepala daerah dalam mengurus daerahnya.
Sebetulnya pemenuhan urusan wajib bukan hanya menjadi kewajiban kepala daerah, tetapi juga menjadi kewajiban bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena UU Pemda mengatakan, Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya program-program yang dilaksanakan oleh daerah harus dibuat secara bersama-sama saat 100 hari.
Kinerja 100 hari kepala daerah itu penting sekali, jangan kepala daerah hanya Omon-Omon kata Prabowo Subianto tapi langkah nyata menduduk pondasi dalam 100 hari tidak jalan sesuai dengan isi kampanye dilakukan KPU.