Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/6/2025).

Wali Kota Padang menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan sebesar 3,4 miliar atau naik sebesar 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah sebesar Rp 11,2 miliar atau naik 0,59 persen.

“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp 2,81 triliun menjadi 2,82 triliun,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah. (*)

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022