PADANG — Sumbarinfo.com, – Wali Kota Padang Fadli Amran secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX periode 2026–2031, Sabtu (3/10/2026).
Prosesi pelantikan dan pengukuhan berlangsung di halaman Kantor KAN Pauh IX. Musdafirman Datuk Raja Guci resmi dikukuhkan sebagai Ketua KAN Pauh IX untuk periode 2026–2031.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi keberlanjutan kelembagaan adat di wilayah Pauh IX. Kepengurusan yang baru diharapkan mampu memperkuat peran ninik mamak dan kelembagaan adat dalam menjaga nilai-nilai adat, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta mempererat persatuan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadli Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang mendukung penuh program-program yang akan disepakati dan dijalankan oleh KAN Pauh IX.
“Bapak dan Ibu, tentu kehadiran kita bersama hari ini mendukung penuh program-program yang akan disepakati, dibersamai oleh Kerapatan Adat Nagari Pauh IX. Kehadiran kita di sini menandakan bahwasanya apa yang menjadi cita-cita Kerapatan Adat Nagari haruslah menjadi cita-cita Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Fadli Amran.
Menurutnya, keberadaan nagari tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah kabupaten, tetapi juga tetap memiliki peran penting di kawasan perkotaan.
“Ketika kita menyampaikan bahwasanya bagaimana kehidupan pernagarian itu betul-betul real ada, kita tidak bisa lupa bahwasanya di perkotaan pun juga ada nagari-nagari. Di kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Barat lengkap dengan kenagariannya, lengkap dengan strukturnya, lengkap dengan program kerjanya,” katanya.
Fadli Amran menekankan bahwa sinergisitas antara pemerintah dan kelembagaan adat harus menjadi bagian penting dalam pembangunan.
“Nah, sehingga berbicara sinergisitas, ini harus menjadi garda terdepan dari pembangunan kota, apalagi Provinsi Sumatera Barat tentunya. Nah, sehingga inilah esensi penerbitan perda penguatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KAN Pauh IX Musdafirman Datuk Rajo Diguci menyampaikan bahwa KAN harus menjadi rumah bersama bagi masyarakat, terutama sebagai ruang untuk bermusyawarah, menyelesaikan persoalan, serta menyatukan berbagai pemikiran demi kepentingan bersama.
“Bagi kita, KAN ini jadikan sebagai rumah, jadi rumah bersama bagi masyarakat kita untuk bermusyawarah, tempat menyelesaikan persoalan dan tempat menyatukan berbagai pemikiran demi kepentingan kita bersama,” ujar Musdafirman.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan nilai adat dan syarak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Untuk membumikan syara’, mangato adat, memakai adalah keniscayaan di dalam Ranah Minang. Menjaga kejujuran, menegakkan keadilan, merawat persatuan, membina generasi muda, menjaga marwah adat adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Menurut Musdafirman, adat tidak boleh hanya menjadi ungkapan atau simbol yang diwariskan secara lisan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebab kita tidak ingin adat hanya hidup dalam kata-kata. Kita tidak ingin adat itu hanya hidup dalam permainan pasambahan, tapi harus hidup dalam perbuatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai adat juga harus diwujudkan melalui kegiatan yang memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat.
Dan kita tidak ingin kebenaran hanya menjadi slogan, tapi harus ditegakkan, meskipun pahit untuk disampaikan,” ujarnya.