Oleh Ir. Bagindo Yohanes Wempi SPt IPP CST (Pengurus PII Wilayah Sumatra Barat)
Minggu yang lalu Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Vasko Ruseimy, menunjukkan kebanggaannya terhadap arsitektur tradisional Minangkabau kepada Timothy Ronald, seorang pengusaha muda yang dikenal luas di media sosial sebagai triliuner muda dan dijuluki Raja Crypto Indonesia”.
Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @vaskoruseimy yang sudah viral.
Dalam video itu, terlihat atap rumah dinas Wakil Gubernur yang telah diganti dengan arsitektur khas Minangkabau atap gonjong.
Langkah Uda Wagub Vasko tersebut memberikan isyarat kedepan semua bangunan instansi pemerintah daerah, swasta agar atau mulai meniru langkah Wagub Vasko asli putra Agam tersebut.
Kami yang bagian dari pengurus pusat dan wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan cepat menyambut gagasan Uda Wagub Vasko tersebut menggalakkan arsitektur rumah gadang ditengah masyarakat dan pemerintah.
Secara kelembagaan PII memiliki rasa tanggung jawab juga untuk memberikan pembekalan kepada tenaga ahli bangunan gedung menguasai keilmuan tentang arsitektur rumah gadang yang selama ini tidak populer di keilmuan keiinsinyuran.
Sudah saatnya contoh yang diberikan Uda Wagub Vasko (arsitektur rumah gadang) tersebut masuk kurikulum pelatihan untuk mendapatkan sertifikat alih tenaga banguna gedung.
PII sering mengadakan pelatihan, seminar, dan workshop yang berkaitan dengan ahli gedung, seperti pelatihan di bidang konstruksi, perencanaan bangunan, dan pengelolaan proyek.
Akan dilahirkan oleh PII Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang menguasai pengetahuan mengenai bangunan gedung terkhusus arsitektur Minang yang nanti meliputi pengawasan pekerjaan, kompetensi perancangan, dan yang melaksanakan.
Hal ini tertera dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jaksa Konstruksi Nomor 8 tahun 2014 dan jika diperlukan diperkuat juga oleh Peraturan Gubernur untuk ornamen Minangkabau tersebut.
Setiap badan organisasi atau perusahaan yang ingin melakukan pekerjaan konstruksi di bidang ini, diwajibkan memiliki bukti formal dalam bentuk sertifikat keahlian tentu nanti dibidang aristektur Minang ini.
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) merupakan bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan) masuk ide Uda Wagub Vasko diuraikan diatas.
Selaku pengurus PII, Kami yakini bahwa ide Uda Wagub itu bisa jabarkan secara keilmuan keiinsinyuran untuk mempercepat nilai arsitektur Minang bisa kembali hadir di wilayah Sumatra Barat ini.