PERDA Poligami, Sebelum Selingkuh Dan Kumpul Kebo Menjadi Budaya

Oleh: Labai Korok

Budaya selingkuh bisa saja sudah menjadi budaya, pada norma atau praktik yang sudah menjadi lumrah, meskipun mungkin tidak selalu secara terbuka didukung oleh masyarakat, memberikan toleransi atau bahkan mendorong perilaku perselingkuhan itu.

Karena situasi selingkuh itu sudah tidak lagi jadi penyakit masyarakat, ini dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa selingkuh lalu kumpul kebo menjadi tren kehidupan masa sekarang.

Fenomena pasangan belum menikah, bukan suami istri yang tinggal bersama atau istilahnya kumpul kebo rupanya telah ramai di Indonesia ini.

Beberapa saat lalu, fenomena kumpul kebo juga terjadi di jejeran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dianut juga oleh para pejabat melalui selimut tugas dinas jauh dari istri sahnya.

Mereka banyak kumpul kebo, maksutnya buka kerbau yang berkumpul tapi kumpul kebo” adalah istilah Indonesia yang merujuk pada hidup bersama (cohabitation) tanpa ikatan pernikahan resmi. Istilah ini menggambarkan pasangan yang tinggal serumah dan memiliki hubungan romantis atau intim, namun belum menikah. Parah memang budaya kumpul kebo ini.

The Conversation melaporkan fenomena kumpul kebo disebabkan adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.

Sebagai gantinya, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata hidup bersama. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, ‘kumpul kebo’ masih menjadi hal tabu. Tapi dengan adanya perubahan gaya sosial masyarakat membiarkan selingkuh akhirnya mereka melakukan kumpul kebo.

Data diatas, juga diperkuat olehbpenelitian BRIN dan sumber lain menunjukkan bahwa fenomena selingkuh dan kumpul kebo ini meningkat, khususnya di kota-kota besar.

Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan sekitar 83,7% pelaku kumpul kebo berpendidikan SMA dan berpendidikan tinggi, tergolong orang yang berpenghasilan mapan di Kota besar.

Sebegitu parahnya pergeseran kondisi tatanan budaya Indonesia yaitu selingkuh dan kumpul kebo, khawatir ini akan terjerat juga kehidupan ranah Minangkabau dan Sumatera Barat, langkah kongkrit perlu dilakukan.

Menurut Penulis langkah kongkrit antisipasi budaya selingkuh dan budaya kumpul kebo maka pemerintah daerah mulai merealisasikan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Poligami dengan aturan menjabarkan adanya kompensasi bagi masyarakat yang melaksanakan Poligami.

Semakin kuat Kita dorong berpoligami, Kita buat Peraturan Daerah yang memuat nilai-nilai poligami itu budaya bagus, rancak, elok. Kita perlu pahami pahami apa itu poligami.

Poligami adalah sistem pernikahan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan pada saat yang sama, baik itu laki-laki (poligini) atau perempuan (poliandri). Dalam hukum Islam, poligami membolehkan seorang suami memiliki hingga empat istri, tetapi harus dengan izin istri pertama dan memenuhi syarat keadilan.

Begitu indahnya agama Islam mencarikan solusi terhadap masyarakat yaitu poligami, artinya PERDA Poligami sangat tepat dibuat, sudah saatnya Kepala Daerah di Sumatera Barat ini membuat regulasi kehidupan sosial masyarakat melalui PERDA tentang poligami tersebut.

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022