Hiburan Masyarakat Piaman Yang Di Strukturisasi, Pemda Buat Aturan

Oleh: Labai Korok

Masyarakat Piaman termasuk komunitas masyarakat yang memiliki jiwa seni, kesemuanya itu terwujud dalam bentuk hiburan atau bahasa budaya piamanya alek yang lahir dari kreatifitas anak nagari.

Alek atau hiburan anak nagari tersebut yang perlu dilakukan restrukturisasi agar alek itu tidak menyimpang dari kaedah norma, kaedah pendidikan untuk anak-anak, apalagi kaedah yang kita junjung yaitu “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah tentu Kita taati.

Strukturisasi budaya Piaman ini dilakukan melalui kebijakan tegas Kepala Daerah dan Anggota Dewan. Usulan termasuk tidak perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah kegiatan hiburan sebelum dilakukan strukturisasi hiburan tersebut.

Strukturisasi budaya Piaman tentu Kita tetap kukuh pada Nilai budaya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) dalam masyarakat Minangkabau adalah bahwa adat (tradisi dan aturan) harus bersandar pada syarak (ajaran Islam), dan syarak itu sendiri bersandar pada Al-Qur’an (Kitabullah).

Keyakinan Ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat Minangkabau, baik yang bersifat sosial, ekonomi, maupun budaya, haruslah sejalan dengan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis.

Nah melihat standar strukturisasi harus seperti yang dijelaskan diatas maka Penulis memberikan apresiasi kepada Bupati Padang Pariaman bersama pengurus LKAAM, MUI, Tokoh masyarakat yang telah menyetujui aturan pelaksanaan hiburan orgen tunggal di Piaman, Kita beri penghargaan hal tersebut.

Tentu tidak cukup dengan acara pembatasan orgen tunggal itu saja, hiburan lainnya seperti seni randai harus dibatasi juga, randai dialek nagari hanya boleh jam 24.00wib, lebih dari pukul itu acara seni randai itu ditutup juga.

Atau acara seni luambek atau seni tambuek, gandang tassa yang selalu diadakan diacara alek nagari juga dibatasi waktu pelaksanaannya, tidak boleh acara tersebut sampai pukul 24.00wib,

Kesemua acara kesenian alek nagari atau hiburan yang sifatnya mengikut sertakan masyarakat tersebut harus ada batas waktunya agar Kita bisa menyelamatkan anak sekolah tidak terbuai atau terpengaruh dengan acara kesenian tersebut.

Andaikan masyarakat Piaman yang mau mengada acara hiburan kita dorong dilaksanakan siang hari agar acara tersebut bisa dinikmati oleh tamu-tamu lintas daerah, termasuk juga sebagai iven yang menarik turis.

Sepengetahuan Penulis kegiatan hiburan, alek nagari, seni budaya Piaman selalu diadakan malam hari, sudah berapa kali Bupati Padang Pariaman hadir acara hiburan atau alek tersebut selalu diadakan malam hari.

Masih banyak kisi-kisi lain dalam hiburan, alek nagari, seni budaya Piaman ini yang perlu diperbaiki dan ditertibkan untuk menyelamatkan moral masyarakat Piaman, menyelam generasi Piaman dan lainnya.

Tentu semua harus berpayung pada nilai-nilai yang sudah Kita tanamkan semenjak dahulu yaitu nilai-nilainya adat basandi syarak-syarak basandi, syarak mangato, adai mamakai, masyarakat harus taat akan itu.

Pengaturan atau restrukturisasi hiburan, alek nagari, seni budaya Piaman tersebut harus dibuat aturan tegas oleh Pemerintah Daerah (Kepala Daerah dan Anggota Dewan) agar melaksanakan alek tersebut terkesan tidak diketahui oleh Pemerintah selaku pucuk undang dalam nagari.

Restrukturisasi hiburan, seni budaya, alek nagari ini secepatnya dilakukan agar perbaikan moral masyarakat yang hari ini tergerus oleh kasus Pembunuhan, kasus bunuh diri, kasus narkoba, kasus lainnya bisa diantisipasi.

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022