Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

Padang, Sumbarinfo.com.com,- Kabar gembira kembali dikucurkan oleh Dinas Pendapatan Daerah( Dispenda) Provinsi Sumatera Barat, kali ini masih berputar dengan Pajak Kendaraan Bermotor, yang semula pada tngal 30 Agustus 2015 kini diperpanjang menjadi 30 September 2025.

Diperpanjang nya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Barat,Sampai tangal 25 Septwmber 2025 merupakan terobosan yang brilian dan sangat membuat warga Sumatera Barat merasa senang, dan diantara yang diperpanjang tersebut adalah.

  1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya
    -Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%
    (seratus persen), kecuali masa Pajak tahun berjalan
    -Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas
    keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan
    bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi
  2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan
    pengurangan sebanyak 100% (seratus persen)
  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB Ke -2)

4.Pembebasan Pajak Progresif

  1. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
  • Kepala Dinas Dispenda Sumbar, Syafdinon, kepada sumbarinfo.com menyampaikan, Mari segera manfaatkan dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat.

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022