Baralek Marapulai/Anak Daro Bakalabiahan, Ninik Mamak Perlu Luruskan

Oleh: Labai Korok

Sumbarinfo.com,- Baralek marapulai dan anak daro yaitu bagian dari prosesi pernikahan atau perkawinan dalam adat Minangkabau yang dilakukan ulayat luak rantau maupun luak barajo.

Baralek tersebut merupakan pesta atau perayaan yang mengundang semua warga andai tolan untuk bisa hadir menikmati semua hidangan makanan, minum yang tersedia, maupun hiburan yang ada di tempat acara marapulai dan anak daro tersebut.

Baralek marapulai jo anak daro kini sudah mulai menyimpang dari nilai-nilai “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah” atau agama Islam, secara kasat mata itu sudah bisa dilihat dan disaksikan bersama.

Saat ini di acara baralek sudah ada kegiatan yang melahirkan dosa dan maksiat seperti mempertontonkan aurat, menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, orgen tunggal dengan artis senonoh dan sebagainya.

Sekarang sudah menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan bagi yang barek sendiri, maupun undangan yang datang, sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki karena tidak diundang dalam acara baralek tersebut.

Pengamatan Penulis baralek marapulai dan anak daro sudah mulai masuk perkara-perkara yang mungkar dengan ada juga disediakan minuman khamar atau alat-alat lahwi dan banyak lainnya.

Sekarang puncak masyarakat Minang melakukan kegiatan baralek marapulai jo anak daro saat lebaran atau hari rayo, dimana-mana akan ditemukan keluarga baralek. Apalagi baralek sekarang tidak lagi didalam rumah tapi sudah dibuat ruan dalam teda seperti model gedung pertemuan, posisi didepan rumah, terkadang menutup badan jalan milik umum yang menimbulkan masalah baru.

Penulis mengajak Kita semua, terkhusus Angku ninik mamak, para datuak nan berulayat, selaku penanggung jawab dari baralek marapulai jo anak daro tersebut. Tampa ada izin mamak kepala warih, yang namanya baralek di Minangkabau tidak akan terselenggara atau terwujud.

Mari baralek itu kembali kenilai yang diajarkan Nabi Muhammad SAW, yaitu Walimatul ‘ursy atau merayakan pesta pernikahan merupakan sesuatu yang disunnahkan bagi keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan.

Tanamkanlah agar resepsi pernikahan tersebut bernilai berkah dan diridhai Allah, hendaknya mengadakannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Terdapat hal-hal yang dianjurkan dan dilarang dalam merayakan pesta pernikahan, agar kegiatan demikian termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni’mah.

Dianjurkan untuk menghidangkan jamuan bagi para tamu undangan dengan sesuai kadar kemampuan, walapun misalnya hanya seekor kambing atau sepotong ayam.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Berwalimahlah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor domba.” (HR Bukhari).

Selanjutnya, dianjurkan untuk mengundang orang-orang yang bertaqwa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertaqwa.”

Kesederhanaan walimatul ursy perlu dijalankan oleh urang Minang karena Kita sudah sepakat Islam adalah agama yang Kita anut dan jalankan dalam kehidupan ini.

Insyaallah dengan kita urang Minang kembali kekonsep baralek marapulai jo anak daro caro lamo, sesuai dengan “adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah”, maka selamatlah dalam penyelenggaraan, baralek tidak mendatangkan dosa dan efesien anggaran baralek pun bisa terjadi.

Dalam catatan Penulis jika baralek marapulai jo anak yang berkembang sekarang ditengah orang Minangkabau sudah mengarah ke acara mendatangkan dosa dan juga mengarah kepada memiskinkan orang yang baralek tersebut, dengan baraleknya biaya mahal. Pada akhirnya baralek menjadi beban hutang paska selesai acara.

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022

Scroll to Top