Budaya Selingkuh Diakhiri, PERDA Poligami Aktifkan Budaya Lama

Oleh: Labai Korok

Sebelum masifnya kisah Siti Nurbaya dijagat media, kaba dunia, ranah Minangkabau membudayakan nilai adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah (poligami), hal ini bisa dilihat sejarah bawah semua pejabat, petinggi adat, ulama, posisi pucuak di Nagari dipastikan beristri lebih dari satu.

Mengapa budaya poligami begitu indah terpakaikan saat itu karena ada paham bahwa jika menikahkan anak gadis/perempuan dengan petinggi adat, ulama, pejabat akan mampu memperbaiki keturunan dan bisa membahagiakan perkawinan/keluarga.

Budaya poligami itu samapi awal orde baru dan sisanya sampai sekarang masih terpakai, seperti mamak Penulis dari Suku Koto memiliki istri lebih dari satu, mamak Penulis yang juga ulama, melakukan ibadah poligami, yang mereka semua mampu membangun keluarga ideal ala moderen.

Dilihat lagi kisah secara nasional ada Syekh Puji yang menikahi anak gadis dibawa umur lalu yang bersangkutan masuk penjara, teryata Syekh Puji itu saat ini mampu membina keluarga bahagia.

Kisahnya dulu viral, Lutfiana Ulfa atau yang akrab dipanggil Ulfa sempat membuat heboh publik Indonesia lantaran pernikahannya.

Pasalnya, dirinya yang waktu itu masih berusia 12 tahun, menikah dengan Syekh Puji yang merupakan Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.

Namun kisah itu dilihat sekarang tidak seperti yang dituduhkan kepada Syekh Puji dahulunya, mereka bahagia dalam Budaya poligami.

Sekarang semua pemangku kepentingan anak nagari, masyarakat Minang, mari kembali membudayakan poligami ditengah masyarakat, hentikan budaya selingkuh baik terbuka maupun tertutup. Kutuk dan hukum pelaku selingkuh.

Budaya poligami yang dimaksud adalah cara hidup punya istri lebih dari satu yang berkembang dalam masyarakat dan dimiliki budaya bersama oleh kaum, dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya secara baik.

Membangun budaya poligami ini tentu yang paling cepat itu melalui regulasi atau aturan dari pemerintah seperti adanya PERDA poligami yang dilahirkan, nanti perda ini memberi kepada pelaku poligami, PERDA ini menyempurnakan penjabaran undang-undang, peraturan lain tentang perkawinan yang notabene hanya mengatur syarat Poligami, ketentuan berpoligami boleh atau tidak poligami.

Sedangkan PERDA Poligami ini lebih luas jabatan disana masuk kaedah Insentif, tunjangan, kompensasi, yaitu PERDA mengatur ada imbalan atau penghargaan tambahan yang diberikan kepada seseorang berpoligami atau budaya kelompok berpoligami, biasanya dalam bentuk uang atau fasilitas, untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan produktivitasnya.

Sekarang Penulis mengajak Kita semua mulai dari angku ninik mamak, para ulama, ustad, dai, tokoh-tokoh masyarakat dan para pejabat dorong terealisasinya terbentuk PERDA poligami, akan menjadi landasan mambangki batang tarandam budaya poligami yang sudah hilang.

Saatnya juga semua elemen masyarakat menghentikan praktek perselingkuhan yang menyebabkan perceraian dan rusaknya budaya baik dalam agama Islam.

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022

Scroll to Top