DINAS PENDIDIKAN SUMBAR KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK

SUMBARINFO.COM, Padang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Barlius, MM berharap tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. (19/2/2025).

Melalui kebijakan resminya Disdik Sumbar bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak para peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran mereka.

Jauh sebelumnya Disdik Sumbar telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah peserta didik, Surat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/2879/Disdik-2024  tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik.

SE yang dikeluarkan Disdik Sumbar pada 24 Juli 2024 tersebut berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, dan keputusan kepala badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikian kemendikbudristek nomor 012.A tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023/2024.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala cabang Dinas Pendidikan wil I – VIII, Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB se Sumatera Barat, Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se sumatera Barat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun
  2. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan , agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah
  3. Bagi sekolah yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan perihal surat di atas, maka diwajibkan kepada seluruh sekolah SMA, SMK dan SLB tidak menahan ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik dengan alasan apapun, jika terdapat permasalahan bisa diselesaikan secara musyawah. “seperti yang tertuang pada SE tersebut.

Benny wahyudi selaku Kasubag Umpeg Disdik Sumbar yang ditemui oleh tim sumbarinfo.com menyampaikan bahwa SE tersebut ditujukan untuk pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan apapun lagi bagi sekolah untuk menahan ijazah peserta didik karena segala permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah tegasnya.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top