Oleh: Labai Korok
Kerusakan moral di Piaman itu nyata adanya, beberapa kasus moral terjadi dibeberapa kawasan, pelaku ada yang muda, ada yang tua, semuanya jadi predator yang membuat hati ini miris.
Maka sangat tepat Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Azis (JKA) mulai mengambil langkah berani menghilangkan salah satu penyebab dari kasus moral itu marak yaitu membatasi dan melarang hibura malam melebihi waktu ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Padang pariaman resmi menetapkan pembatasan waktu terhadap segala bentuk hiburan malam seperti orgen tunggal, pertunjukan band, dan kesenian daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga moralitas generasi muda serta menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur Forkopimda, LKAAM, MUI, tokoh adat, serta seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Padangpariaman.
Malam ini kita sepakat, segala bentuk hiburan malam, termasuk pesta pernikahan yang menggunakan orgen tunggal, hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB. Setelah itu, tidak ada kompromi, akan ditindak tegas,” tegas JKA dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekkab Padangpariaman.
Bupati menyoroti maraknya kegiatan hiburan malam yang kerap berlangsung hingga dini hari, yang menurutnya telah meresahkan masyarakat dan menjadi salah satu faktor degradasi moral, khususnya di kalangan remaja.
Bupati yang langsung dari ratau ini menyebut hiburan malam yang tak terkontrol bisa memicu penyalahgunaan alkohol, narkoba, pergaulan bebas, hingga tindakan kriminal terhadap perempuan dan anak.
Penulis melihat sikap Bupati ini sangat tepat, keberadaan faktor penyebab timbulnya kerusakan moral itu memang harus dihilangkan, semangat Bupati Padang Pariaman menindak, menerapkan dengan tegas semua kesepakatan yang dibuat tersebut bersama semua unsur termasuk elit yang ada dinagari-nagari.
Usul saran jika pembatasan hiburan sudah jalan maka dimintak kepada Bupati JKA dibuat juga kebijakan memakmurkan masjid, suarau yaitu setiap masjid, surau, mushola dibuat aturan dilakukan pengajian, wirit rutin disetian korong dan nagari, kebijakan tersebut diiringi dengan aturan dan sekaligus pendana jika diperlukan.
Hemat Penulis jika larangan hiburan merusak moral berjalan, langkah memakmurkan aktivitas agama jalan, Penulis yakin kerusakan moral, kasus moral bisa dihilangkan di Piaman Laweh ini.