Oleh Labai Korok
Sumbarinfi.com,- Pemerintah Daerah seperti Kota Padang, Sumatera Barat perlu membuat trobosan jitu, yaitu berani membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang memberi kemudahan dan wajib Poligami dilingkungan kekukuasaan Pemkot Padang.
Rumusan lahirnya Perda ini dilatar belakangi banyak kasus perselingkuhan, perceraian, ruda paksa, dan masih banyak perempuan yang belum mendapatkan pasangan secara sah sesuai aturan, dan laiinya.
Maka barang tentu Perda ini bisa masuk melalui usulan Walikota Padang, maupun hak inisiatif Anggata Dewan dari partai Islam berbasis Agama Islam di Kota Padang.
Perda inisiatif DPRD ini bisa diusulkan oleh PKB, PKS, P Ummat, PAN dan partai lain yang merasa prihatin dengan kasus yang muncul akibat masyarakat tidak boleh berpoligami.
Penulis yakini jika ada Perda tentang poligami ini memberi kebaikan kepada warga kota, memberi perlindungan kepada perempuan Minang yang pada dasarnya banyak di poligami sesuai syari’at Islam.
Terobosan adanya Perda tentang Poligami ini akan membuat Kota Padang lebih hebat dari pada DKI yang diawal tahun 2025 mengeluarkan Pergub.
Sepengetahuan Penulis bahwa Pemerintahan DKI Jakarta sudah mengeluarkan gebrakan terbaru yakni terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Betapa hebatnya Kota Padang bisa melahirkan Perda tersebut, nanti tidak hanya ASN yang diberi ruang untuk poligami, namun masyarakat diluar ASN pun diatur secara elegan sehingga kasus tentang perkawinan tidak ada lagi.
Pemerintah Kota Padang harus berani membuat trobosan, langkah poligami ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya di Minangkabau yang akan memberikan keberkahan pada daerah ini.
Apalagi Perda tersebut mengacu kepada Dasar hukum poligami dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 3. Ayat ini membolehkan seorang suami menikahi hingga empat istri dengan syarat ia mampu berlaku adil terhadap semua istrinya.
Ayat ini menjadi dasar hukum poligami dalam Islam. Ayat ini berbunyi: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim”.
Jika Pemerintah Kota sudah menerapkan nilai ayat Al Qur’an tersebut diatas, diyakini Perda akan berdampak positif ditengah masyarakat.