PERDA Tentang Poligami, Trobosan Keluar Dari Perselingkuhan Kota Padang

Oleh: Labai Korok

Sumbarinfo.com,- Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Warga berpoligami sangat memungkinkan diwujudkan di Kota Padang karena payung tertinggi peraturan dan perundangannya ada, jadi tidak hal aneh daerah yang taat beragama ini membuat turuan dari undang-undang perkawinan tersebut.

Barang tentu PERDA tentang perlindungan warga berpoligami tersebut menjelaskan secara rinci turuna dari undang-undang perkawinan yang telah ada. setiap ada undang-undang aturan tertinggi diatasnya maka aturan terendah dibolehkan buat untuk penjabarannya.

PERDA Poligami yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang bersama dengan Anggota Dewan tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, namun membuat ruang yang bisa menjabarkan aturan yang lebih tinggi untuk kebaikan, kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan warga Kota Padang.

PERDA poligami ini bisa mendorong dan melindungi pihak laki dan pihak perempuan ketika melakukan Poligami sesuai dengan ajaran agama, tentu hal fokusnya adalah pemberian kepastian hukum daerah, memperkuat budaya warga Kota Padang poligami itu solusi.

Penulis mendorong PERDA poligami tersebut titik fokusnya pada ada insentif bagi warga Kota Padang yang bersedia melakukan Poligami, warga kota yang melakukan Poligami diberi insentif dan perlindungan.

Salah satu isinya adalah Pemerintah Kota Padang memberikan insentif kepada warga yang menjalankan dan melaksanakan PERDA tersebut nantinya dalam bentuk materi APBD dan program unggulan di dalam RPJPD.

Yang dimaksud dari Insentif itu adalah Pemko Padang akan memberi imbalan atau penghargaan tambahan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok, biasanya dalam bentuk uang atau fasilitas, untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan produktivitas mereka dalam menjalankan PERDA.

Disamping insentif secara umum diberikan kepada warga kota yang melakukan Poligami juga diberikan perlindungan kesejahteraan, program unggulan kepada perempuan yang mau berpoligami seperti wanita yang mau dipoligami, maka Pemkot Padang memberikan tunjangan khusus, memberikan perumahan gratis di rusunawa miliki Pemkot Padang atau pasilitas lain untuk mereka.

Penulis yakini andaikan Pemkot Padang membuat PERDA poligami ini, seperti kasus perselingkuhan akan berkurang, kasus rudapaksa/pemerkosa, pelecehan seksual bisa ditekan karena masyarakat yang hobi seperti kasus itu akan berpikir lebih baik berpoligami dapat insentif dari pada berselingkuh atau memperkosa bisa masuk penjara atau diarak-arak masyarakat didunia medsos dan dunia nyata.

Pemko Padang yang notabene penguasanya baik eksekusi dan legislatifnya orang sholeh, religius semua maka sangat memungkinkan PERDA tentang poligami ini isinya akan lebih bermakna yaitu tidak saja isinya tentang insentif tapi juga memungkinkan isinya lebih kreatif dari Penulis jelaskan.

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022

Scroll to Top