Oleh: Labai Korok
Sumbarinfo.com,- Paska kasus Bapak Camat di Kota Padang viral berselingkuh akan bisa memberi efek jera pada masyarakat, ternyata beberapa hari ini muncul lagi kasus selingkuh yang masuk keranah hukum dilakukan oleh laki-laki yang tak mungkin berselingkuh.
Dikutip dari media daerah Sumbar bahwa telah terjadi kasus Mantan direktur rumah sakit umum M Djamil padang yang berselingkuh dengan istri perwira polisi, kasusnya senin siang dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan negeri padang.
Suasana salah satu ruangan di kejaksaan negeri padang, dua orang yang terdiri dari perempuan dan seroang laki laki tampak ditanyai oleh seorang jaksa perempuan untuk melengkapi berkas.
meski telah dilimpahkan dan ditetapkan menjadi tersangka namun dokter tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman yakni sembilan bulan penjara.
Ini perselingkuhan yang paling ngeri yaitu istri perwira yang diselingkuhi oleh seorang direktur, andaikan yang diselingkuhi itu para janda atau wanita belum bersuami, wanita poyok misalnya itu masih dianggap kasus selingkuh biasa. Namun kasus selingkuh antar mantan pejabat rumah sakit dengan istri perwira, ini kejadian luar biasa.
Pantas saja saat Penulis mengapungkan kebajikan antisipasi perselingkuhan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang Poligami didukung oleh banyak ulama, banyak ninik mamak, banyak tokoh masyarakat Sumatera Barat mendukung ide itu.
Menurut Penulis para tokoh masyarakat sudah menyadari bahwa kasus selingkuhan sudah jadi budaya, bisa dianggap jika tak berselingkuh itu bukan hebat bagi lelaki Minangkabau ini, sehingga wajar PERDA Poligami ini didukung.
PERDA Poligami ini salah satu langkah memutus mata rantai perselingkuhan dilakukan oleh orang awak, nanti budayanya dari pada berselingkuh lebih baik Poligami, maka budaya itu akan tumbuh.
Tidak akan aneh lagi Pemerintah Daerah sebagai payung anak nagari memberikan fasilitas khusus kepada masyarakat untuk berpoligami, sehingga laki-laki tidak akan melakukan lagi perselingkuhan seperti yang kasusnya selalu viral.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung PERDA tetang Poligami tersebut, saatnya Kita buat Peraturan Daerah yang memuat nilai-nilai poligami itu budaya bagus, rancak, elok. Kita perlu pahami pahami apa itu poligami.
Poligami adalah sistem pernikahan di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan pada saat yang sama, baik itu laki-laki (poligini) atau perempuan (poliandri). Dalam hukum Islam, poligami membolehkan seorang suami memiliki hingga empat istri, tetapi harus dengan izin istri pertama dan memenuhi syarat keadilan.
Begitu indahnya agama Islam mencarikan solusi terhadap masyarakat yaitu poligami, artinya PERDA Poligami sangat tepat dibuat, sudah saatnya Kepala Daerah di Sumatera Barat ini membuat regulasi kehidupan sosial masyarakat melalui PERDA tentang poligami tersebut.
Satu tujuan dari program pemerintah tersebut adalah bisa mengantisipasi berkembangnya budaya selingkuh sudah masuk kelevel pejabat yang seharusnya menjadi contoh untuk warga negara.