Ketua KAN Pauh IX Pesan Ketua LKAAM Kota Padang Terpilih: Jangan Campuri Ranah Sako dan Pusako

PADANG, — Sumbarinfo.com,- Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kota Padang periode 2026–2032, Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, S.Si., menyampaikan pesan khusus kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang yang nantinya terpilih.

Ia berharap pergantian kepemimpinan LKAAM Kota Padang menjadi momentum untuk menata kembali hubungan kelembagaan antara LKAAM dan KAN, termasuk memperjelas batas fungsi dan kewenangan masing-masing.

Menurut Musdafirman, polemik yang muncul selama ini tidak akan selesai apabila hubungan antara kedua lembaga tersebut masih dipahami dalam kerangka atasan dan bawahan.

“Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Ketua LKAAM Kota Padang, saya berharap mampu menjadi figur yang memahami adat sekaligus menghormati adat. Jangan sampai LKAAM dan KAN ditempatkan dalam hubungan atasan dan bawahan,” ujar Musdafirman.

LKAAM dan KAN Memiliki Ruang Kelembagaan Berbeda

Musdafirman menegaskan, LKAAM dan KAN memiliki karakter serta ruang kelembagaan yang berbeda.

Menurutnya, LKAAM lebih tepat menjalankan fungsi pembinaan, pengayoman dan fasilitasi hubungan pemerintah dengan unsur serta tokoh adat. Sementara KAN merupakan limbago adat yang tumbuh dari struktur masyarakat adat Minangkabau dan memiliki mekanisme adat tersendiri.

“LKAAM bukan atasan KAN dan KAN bukan bawahan LKAAM. Masing-masing harus memahami ruang dan kewenangannya,” katanya.

Ia menilai, pemahaman terhadap posisi masing-masing lembaga penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Sako dan Pusako Jangan Menjadi Ruang Perebutan Kewenangan

Musdafirman memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sako dan pusako. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian fundamental dalam kehidupan adat Minangkabau sehingga penyelesaiannya harus tetap mengacu pada mekanisme adat yang berlaku.

“Yang paling esensial adalah persoalan sako dan pusako. Jangan sampai wilayah yang merupakan ranah adat kemudian menjadi ruang intervensi atau perebutan kewenangan antarlembaga,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan batas kewenangan sangat penting agar masyarakat tidak terus dihadapkan pada polemik mengenai lembaga mana yang berwenang dalam persoalan adat tertentu.

KAN Tidak Menunggu Pengukuhan LKAAM

Musdafirman juga menyoroti pemahaman yang menurutnya perlu diluruskan mengenai keberadaan KAN.

Ia mengatakan, masih ada pemahaman di tengah masyarakat seolah-olah KAN harus memperoleh pengukuhan atau legitimasi dari LKAAM maupun pemerintah agar dapat menjalankan fungsi adatnya.

“KAN adalah limbago adat yang keberadaannya bersumber dari struktur adat. Karena itu, menurut pemahaman adat, KAN tidak menunggu legitimasi adat dari LKAAM,” ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan prinsip yang dikenal dalam pemahaman adat, yakni “di atas KAN hanya Allah SWT.”

Namun, Musdafirman menegaskan bahwa ungkapan tersebut tidak boleh dimaknai bahwa KAN berada di luar hukum atau tidak tunduk pada aturan negara.

“KAN tetap harus menghormati hukum negara, syarak, musyawarah dan nilai-nilai adat. Tetapi secara kelembagaan adat, KAN tidak tepat jika ditempatkan sebagai bawahan LKAAM,” katanya.

Dorong Regulasi Perjelas Hubungan LKAAM dan KAN

Untuk mengakhiri polemik yang berulang, Musdafirman mendorong pemerintah daerah bersama unsur adat memikirkan regulasi yang lebih jelas mengenai hubungan LKAAM dan KAN.

Menurutnya, diperlukan aturan yang mampu memberikan kejelasan mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan serta batas hubungan kedua lembaga tersebut.

“Jangan terus-menerus kita memperdebatkan siapa yang lebih tinggi. Yang harus kita rumuskan adalah siapa melakukan apa, siapa berwenang terhadap apa, dan apa batas kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Ia menilai kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah,l LKAAM, KAN maupun masyarakat adat.

Ketua LKAAM Harus Berani dan Memahami Adat

Musdafirman berharap Ketua LKAAM Kota Padang yang terpilih nantinya memiliki yu u km IKM keberanian untuk melakukan penataan kelembagaan sekaligus memahami sejarah, struktur dan filosofi adat Minangkabau.

“Menata hubungan LKAAM dan KAN membutuhkan figur yang berani bertindak, memahami adat, memahami tata pemerintahan, dan yang paling penting menghormati adat itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap LKAAM dan KAN tidak diposisikan sebagai dua lembaga yang harus saling berhadapan.

“LKAAM tidak perlu menjadi KAN, dan KAN tidak perlu menjadi LKAAM. Biarkan masing-masing menjalankan fungsi dan kewenangannya. Kalau batasnya jelas, keduanya justru bisa saling menguatkan,” kata Musdafirman.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar polemik kelembagaan adalah bagaimana memastikan adat Minangkabau tetap memiliki marwah dan fungsi di tengah perubahan zaman.

“Yang harus kita pertahankan bukan ego lembaga, tetapi marwah adat Minangkabau,” tutup Musdafirman.

(Putra SGM)

BERITA LAINYA

POST LAINYA

Website ini diterbitkan oleh sumbarinfo.com | © 2021- 2022