Padang, SumbarInfo,- Satpol PP Kota Padang, kembali mengadakan razia di penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang. Alhasil puluhan remaja berhasil diciduk dari kos-kosan tersebut pada Minggu (9/10/2022) dini hari.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebanyak 31 remaja diamankan. Mereka terdiri dari 17 wanita dan 14 pria.
“Mereka diamankan di lokasi berbeda,” katanya. Dirinya mengatakan, para remaja itu diamankan setelah petugas melakukan penyisiran ke sejumlah tempat penginapan, hotel hingga kos-kosan.
“Mereka tidak dapat mengelak saat berduaan di kamar. Saat ditanya petugas para remaja itu tidak bisa menunjukan surat nikah,” ujarnya.
Petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.
“Saat pemeriksaan, mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah. Selain itu, pemilik usaha juga di panggil untuk di mintai keterangannya dan diperiksa oleh PPNS,” ucapnya.
Pihaknya akan terus dan secara rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir melayani tamu yang bukan suami istri.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel, penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda,” ujarnya.
Mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak orang tua mereka juga di panggil sebagai jaminan.
“Kita akan panggil orang tua mereka, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan supaya para orang tua bisa lebih ketat mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Mursalim meminta kepada para orang tua agar mengawasi putra putrinya agar terhindar dari pergaulan bebas. “Kami ingatkan kepada para pemilik penginapan, hotel dan kos-kosan agar tidak menerima tamu yang bukan suami istri. Kami akan terus mengadakan razia sampai Kota Padang benar-bersih dari maksiat” akhir Mursalim
Oleh: Marlim