Satpol PP Provinsi Sumatera Barat lakukan Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Untuk Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024

PADANG SUMBARINFO.COM – Dalam rangka Pengamanan Ketentraman Ketertiban Dilingkungan Masyarakat Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Jalan Aur No.1 Padang, Selasa 25 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Pamong Praja (Pol PP) Kab./Kota se-Sumatera Barat dengan jumlah 3 (tiga) orang utusan masing-masing Kab./ Kota se-Sumatera Barat dengan Narasumbernya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat Drh. Erinaldi,MM dengan Tema yang disampaikan “Hambatan dan Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat  undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 255 ayat (1) menyatakan bahwa satpol pp dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan pasal 256 ayat (7) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja pasal 14 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketententeraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat diatur dalam peraturan menteri.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat Irwan,S.Sos,MM pukul 09.30 Wib. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa Program Pemberdayaan Perlindungan masyarakat ini dilakukan melalui giat-giat operasional perlindungan masyarakat seperti patroli dan penjagaan kawasan tertib di masing-masing kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Barat,  termasuk kawasan tertib yang mengharuskan masyarakat mematuhi aturan ketertiban di wilayah tersebut. 

Selain itu Satpol PP Kabupaten Kota juga melakukan patrol tingkat kota dan koordinasi dengan TPS yang ada di masing- masing kabupaten Kota, apakah namanya Pemilihan Ulang ataupun Pemilihan Kepala Daerah, Keberatan Satuan Perlindungan Masyarakat sangat diperlukan, ulas Irwan.

Irwan menambahkan Satpol PP agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satpol pp yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama kepada kepala satuan tugas satlinmas, kepala desa/lurah  yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar dapat memberikan perlindungan masyarakat dalam pengamanan ketenteraman dan ketertiban dilingkungan masyarakat menghadapi pemilu tahun 2024, baik Pemilihan Umum Ulang maupun Pemilihan Kepala Daerah akan datang, Ulas Irwan.

(Putra-sgm)

BERITA LAINYA

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POST LAINYA

Scroll to Top