Akibat Tambang Batu Kapur Ilegal Dua Rumah Warga Kamang Mudiak Rusak Agam, SumbarInfo,- Di duga akibat adanya penambangan batu kapur secara liar atau tanpa izin resmi, sedikitnya 2 rumah warga mengalami kerusakan di sekitar lokasi tambang yang terletak di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Kerusakan sebanyak 2 rumah warga tersebut diduga akibat adanya aktivitas penambangan batu kapur yang menggunakan alat berat ekskavator dan brieker/pemecah batu milik PT. Bakapindo. Akibat aktifitas tambang tersebut, dinding rumah warga, yakni milik Nefli dan Suardi di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh mengalami retak dan rusak-rusak. Hal ini disampaikan oleh Nefli, warga Pauh, Kamang Mudiak pada Selasa malam, 1 November 2022 saat berada di Kantor Pengacara, Aldefri dan Rekan di Kota Bukittinggi. “Selain kerusakan pada dinding rumah warga, ada akibat lain dari aktifitas penambangan itu, kerusakan jalan juga terjadi di sekitar kampung, tanah longsor jika cuaca hujan dan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya. Lanjut Nefli, diduga keretakan dan rusaknya dinding rumah saya terjadi akibat dari aktifitas tambang batu kapur. Para pekerja dan supir truk tambang batu, beraktivitas sejak pagi hingga sore hari tapi kalau jasa pengangkutan bisa sampai malam. Penambangan batu kapur ini diperkirakan telah berlangsung selama hampir 1 tahun. Sekitar 30 unit mobil Truk ikut antrian dan bolak balik mengambil batu yang diduga juga untuk dibawa ke PT. Bakapindo dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer menuju ke Jalan Kayu, Kampung Durian, Kamang Mudiak. “Sepengetahuan saya dan informasi dari para supir, hasil tambang batu di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek ini harus atau wajib di jual ke PT. Bakapindo,” tegasnya. “Sebelumnya pada tanggal 10 September 2022 saya telah melaporkan ke Wali Jorong Sungai Dareh tentang kerusakan dinding rumah yang diduga akibat tambang, tujuannya agar ada pihak yang bertanggung jawab. Namun pada saat itu belum ada tanggapan berarti,” kata Nefli. “Lalu pada tanggal 18 Oktober 2022, saya juga telah melaporkan ke Walinagari Kamang Mudiak tentang hal yang sama. Kalau tidak salah baru sekitar 1 minggu terakhir ada tanggapan, dengan hadirnya Wali Nagari Kamang Mudiak, Wali Jorong Pauh dan beberapa warga dalam rangka menindak lanjuti surat yang saya sampaikan,” tambahnya. Namun, meskipun Wali Nagari sudah datang tapi belum ada kesepakatan dari para pihak yang bisa bertanggung jawab atas kerusakan pada rumah saya dan rumah Pak Suardi. Sementara itu, saat Tim Jurnalis bertanya kepada Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison, pada tanggal 29 Oktober 2022, tentang mengapa ada penambangan liar di bukit batu di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak dibiarkan? Melalui keterangan dari aplikasi Whatsapp, Edison menjawab dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait adanya penambangan bukit batu di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kabupaten Agam. Dalam bahasa minang Edison menjawab, wa’alaikumusalam wr wb, indak ado kito malapeh urang manambang doh. (tidak ada kita melepas orang melakukan tambang) Dan ketika tim jurnalis meminta kapan waktu yang tepat untuk bertemu, Edison belum juga menjawab. Lalu ketika di konfirmasi ulang oleh tim jurnalis pada Kamis, 3 November 2022, Edison melanjutkan jawaban bahwa dirinya ingin bertemu empat mata (tanpa banyak wartawan) untuk memberikan keterangan tentang apa yang terjadi antara peristiwa penambangan dengan efek rusaknya rumah warga yang diduga akibat penambangan batu disana. Tepat pada Jumat pagi, 4 November 2022, saat dihubungi melalui telepon, Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison akhirnya memberikan pernyataan bahwa sebenarnya yang terjadi adalah ada warga yang melapor ke Wali Nagari tentang masalah pertikaian antara warga pemilik rumah yang rusak dengan para pekerja tambang. “Sebelumnya pernah kita selesaikan disana namun tidak ada kesepakatan, ya ga tau kita lagi,” ujarnya. Ketika tim jurnalis bertanya, padahal sebenarnya penyebab hal ini-kan, karena adanya aktivitas penambangan yang telah meresahkan warga, sehingga ada rumah yang rusak. Apakah tidak ditertibkan oleh Pemerintah Wali Nagari? Kemudian Edison menjawab, kalau dianggap meresahkan, gimana lah, padahal warga yang kerja sama-sama. Sementara waktu saya datang kesitu, berjalan mobil truk didepan rumahnya tidak terjadi apa-apa sama rumahnya. Bekerja orang disana tidak ada yang rusak rumahnya. Lalu ketika ditanya jurnalis, berarti aktivitas penambangan disitu sudah sepengetahuan dan izin dari Wali Nagari ya? Edison menjawab saya tidak ada memberikan izin. Masalah izin atau tidak ada izin, saya tidak tau. Yang saya tau hanya masalah warga yang bertikai. Kalau masalah izin tentu ke orang perusahaan yang harus dipertanyakan. “Intinya, saya sudah datang kesana, lalu pada saat itu sudah ada pekerja yang mau tanggung jawab tapi pemilik rumah yang tidak mau lagi rumahnya diperbaiki,” kata Edison. Lalu saat ditanya apakah hasil tambang batu kapur ini harus di jual ke PT. Bakapindo? Edison kembali menjawab tidak tau, karena setiap hasil tambang itu bisa saja dijual untuk keperluan bangunan rumah, atau untuk membangun banda (drainase) dan lain-lain. Yang jelas setau saya, orang yang bekerja ini menjual, kemana dijualnya saya tidak tau. (Hendra)