Kesehatan – Sumbarinfo.com

Kesehatan

AYO IKUTAN GEBYAR SENAM MASAL DIEMBUNG KOTO RANAH

AYO IKUTAN GEBYAR SENAM MASAL DIEMBUNG KOTO RANAH. Dharmasraya,Sumbari info Gebyar Senam Masal dalam rangka memasyarakatkan hidup sehat dan olah raga. Besok akan dibuka senam masal di nagari koto ranah, tepat nya di lokasi embung koto ranah objek wisata kebanggaan masyarakat Dharmasraya Pada Hari Minggu 30/11/2022. Inisiator penyelenggara,Rini yantis,S.Kep menyampaikan kegiatan gebyar senam masal ini dalam rangka memasyarakatkan pola hidup sehat dan ber olahraga dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat dan berbagai lomba walaupun dengan sederhana. kegiatan senam masal yang terbuka untuk umum, disamping itu juga mengangkat tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”, menggambarkan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh lapisan masyarakat secara bersama, bahu-membahu dan bergotong-royong. dalam menghadapi situasi kita belum sepenuhnya terlepas dari pandemi Covid- 19, sehingga masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas dan produktif sehingga Indonesia kembali sehat dan tumbuh kembali. Berbagai upaya kesehatan terus dilakukan seperti kegiatan senam masal ini,oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat sesitiung 4,ayo kita ikuti senam masal ini secara bersama sama di embung koto ranah atau di Nagari Blok B ini,yang mana kegiatan tersebut akan dimulai pukul 08:00 WIB pagi . Tambah nya lagi,oleh karena itu kesehatan merupakan kebutuhan mendasar setiap orang.mengajak agar pola hidup sehat dan bersih seperti olahraga, juga menyiapkan makanan bergizi serta rutin melakukan pemeriksaan dini terhadap kesehatan. Kegiatan acara senam masal ini dari sponsor Sedayu musik,DCR musik.

AYO IKUTAN GEBYAR SENAM MASAL DIEMBUNG KOTO RANAH Read More »

Wakapolri Pimpin Tactical Floor Game, Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali

Wakapolri Pimpin Tactical Floor Game, Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali Bali, Sumbarinfo.com |•Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin kegiatan tactical floor game (TFG) untuk menyusun taktik dan strategi yang akan diterapkan pelaksanaan pengamanan KTT G20 di Bali. Kegiatan TFG ini dilaksanakan di Gedung Perkasa Raga Garwita, Polda Bali, Kamis, (27/10/2022). Dalam pelaksanaan kegiatan TFG ini dihadiri oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Asops Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, serta pejabat utama Mabes Polri dan pejabat operasi pada Polda Bali yang ikut mendampingi kunjungan Wakapolri dalam rangka kesiapan Polri dalam KTT G-20 “TFG juga dapat digunakan sebagai wahana koordinasi dalam perencanaan operasi agar masing-masing Satgas mengetahui peran dan fungsinya untuk menyukseskan dan mendukung berjalannya kegiatan G20,” kata Wakapolri dalam keterangan tertulisnya. Wakapolri juga mengatakan bahwa kegiatan TFG ini sangatlah penting dilakukan guna memantapkan kesiapan para unsur yang terlibat dalam rangka mengamankan event KTT G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada Bulan November mendatang. “Hal ini merupakan tahapan dengan prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan dalam menjalankan latihan secara bertingkat dan berlanjut dari tahapan sebelumnya. Oleh sebab itu, saya berharap pada kegiatan ini kita bisa menemukan hal-hal yang selama ini belum diprediksi, sehingga kita dapat mengantisipasinya dan lebih matang dalam menghadapi kegiatan TFG tingkat selanjutnya,” ujar Wakapolri Kapolda Bali menyebutkan bahwa TFG kali ini merupakan bagian dari saran dan masukan terkait dengan TFG yang sebelumnya dilaksanakan di Gedung PRG, Mapolda Bali dengan tambahan situasi dinamis saat pergerakan anggota yang sedang bertugas maupun pergerakan delegasi pada saat KTT G20 “Pada Tactical Floor Game yang kedua ini bertujuan untuk mengetahui detail tentang pelaksanaan pengamanan baik Ring 1, 2 dan 3, yang mungkin pada pelaksanaan nya akan bergerak dinamis namun sekiranya dengan perencanaan awal ini maka pelaksanaannya pun tidak akan jauh berubah walaupun pada saat event KTT G20 situasinya akan dinamis,” kata Kapolda. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan bahwa mengingat begitu pentingnya kegiatan TFG ini, maka diperlukan keseriusan dan semangat yang tinggi dari seluruh personel Satgas Pamwil, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan “Polda Bali yang tergabung dalam satgas Pamwil Bali bersama anggota yang BKO dari Mabes Polri dan beberapa Polda terdekat terus berupaya menyukseskan acara tersebut, dengan terus berkoordinasi dan berkolaborisasi bersama stakeholder yang ada di Provinsi Bali dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kabid Humas.

Wakapolri Pimpin Tactical Floor Game, Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali Read More »

Peradi Padang Buka Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal

Peradi Padang Buka Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal Padang, SumbarInfo,- Beberapa pekan terakhir ini ruang public kita dipenuhi berita tentang Penyakit Gagal Ginjal Akut “Acute Kidney Injury” (AKI) misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan – 18 tahun. Berdasarkan Hasil Rekap Laporan Kemenkes RI hingga tanggal 21 Oktober 2022 tercatat sebanyak 241 anak pada 22 Provinsi di Indonesia teridentifikasi mengalami AKI, dan sebanyak 133 atau 55 % dari yang teridentifikasi tersebut dinyatakan meninggal dunia. “Provinsi Sumatera Barat disebut-sebut sebagai Provinsi kedua tertinggi terserang AKI. Berdasarkan hasil identifikasi Satgas yang dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat terdapat 22 kasus anak terjangkit AKI dan 12 diantaranya meninggal dunia” ujar Miko Kamal Ketua Peradi Kota Padang. Kondisi ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan belum ditemukannya penyebab pasti dari AKI tersebut. Pada sisi lain berbagai macam spekulasi isu penyebab AKI terus bermunculan, diantaranya karena obat sirup yang mengandung bahan “Ethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE)” yang diadopsi dari kasus AKI di Gambia Afrika Tengah. Bahkan juga ada yang mengaitkan penyebabnya dengan infeksi virus bakteri “Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C)” atau Sindrom Peradangan Multi Sistem pasca Covid 19, meski hal itu telah diklarifikasi kembali oleh Kemenkes RI. Pastinya sampai saat ini kita masih diminta oleh pemerintah menunggu hasil investigasi seluruh pihak terkait berkenaan penyebab AKI tersebut. Sejauh ini tindakan dari Pemerintah melalui Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait lainnya baru sebatas imbauan untuk meningkatkan Faskes sebagaimana Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022, himbauan kepada orang tua agar memperhatikan gejala AKI, himbauan BPOM terhadap perusahaan obat agar segera menyampaikan hasil uji keamanan, mutu, dan khasiat obat, adanya rencana pemerintah membeli obat Antidotum dari Sigapura. Terakhir ada himbauan agar apotek-apotek menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu sebagaimana Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, sembari menyampaikan Daftar 102 obat yang dilarang. Pihak Dinkes Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Satgas Gagal Ginjal Akut. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., L.L.M., P.hD menyatakan sikap sebagai berikut: Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab AKI sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar; Kemenkes RI, termasuk Dinkes Provinsi Sumatera Barat harus segera melengkapi alat cuci darah terutama “Hemodialisa anak” dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; BPOM Sumbar agar segera secara aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi; BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah; Kemenkes RI dan atau Dinkes Provinsi Sumatera Barat serta BPOM harus segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut; Dinkes dan BPOM Provinsi Sumatera Barat serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan hal-hal ersebut di atas, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang diketuai oleh Poniman A, S.HI., M.H. memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh Faskes untuk menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang Jl. Gajah Mada No. 2F Gunung Pangilun Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Selanjutnya Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi). Untuk informasi anda menghubungiPoniman (0811 6612 610)Miko Kamal (081266089677) (Marlim)

Peradi Padang Buka Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal Read More »

Polisi Razia Apotek Yang Masih Menjual Obat Syrup

Manado, SumbarInfo,- Polisi merazia tiga apotek di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang masih menjual obat sirup dengan memajangnya di etalase. Polisi meminta pemilik apotek tidak lagi menjual obat sirup tersebut dan mengosongkannya dari etalase.“Kegiatan yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan atau pengecekan di tiga apotek,” kata Ditkrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022). Razia dilakukan di Apotek Bio Life 1 Malalayang, Apotek MK Farma Malalayang, dan Apotek Kimia Farma Sario, Kamis (20/10), sekitar pukul 15.00 Wita. Kombes Nasriadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi ketiga apotek tersebut masih menjual bebas obat sirup sehingga dirazia. Saat dilakukan razia, petugas menemukan sejumlah obat sirup masih dipajang di etalase. Sehingga pihaknya memberikan edukasi dan imbauan agar produk obat sirup tersebut tidak lagi dijual apalagi dipajang. Seperti saat razia di Apotek Bio Life 1 Malalayang, pemilik apotek diminta untuk mengosongkan obat sirup di etalase. Nasriadi membeberkan saat razia di Apotek MK Farma Malalayang, petugas mengambil sampel obat sirup yang masih dipajang berupa sanmol Paracetamol (PBF : BSP), Hufagripp BP (PBF: Sapta Sari Tama), serta Mix Herbal original (PBF: Enseval) serta anakonidin ungu (PBF: MNJ). “Apotek MK Farma Malalayang masih memajangkan obat-obat dalam bentuk sirup namun sudah tidak menerima pembelian,” jelasnya. Sejumlah obat sirup juga masih ditemukan dipajang di Apotek Kimia Farma Sario. Sehingga pemilik apotek juga diedukasi dan diimbau agar tidak lagi menjual obat sirup kepada warga. “Kami meminta agar menarik pajangan dan tidak menerima pembelian obat dalam bentuk sirup,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, tiga apotek di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) masih memajang obat sirup di etalase dan menjualnya ke warga. Namun pemilik apotek mengaku pihaknya hanya mengedukasi pembeli. Pantauan wartawan di Kelurahan Malalayang, Manado, Kamis (20/10), salah satu apotek masih memajang sejumlah obat sirup di etalase. Tak lama kemudian, seorang pria datang membeli obat batuk sirup untuk anak-anak dan pihak apotek melayani pembeliannya. Sementara di Kelurahan Jalan Sea, salah satu apotek juga masih memajang berbagai macam obat sirup. Mereka mengaku hanya untuk dipajang namun tidak lagi dijual. Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Seorang pria juga ikut membeli obat sirup panas bagi anak-anak. Namun saat ditanya, pihak apotek berdalih bahwa obat sirup itu tidak dijual, namun hanya dipajang. “Kami edukasi, daripada etalase kosong. Jadi dipajang. Tapi kalau ada yang beli belum dikasih, sampai ada edaran terbaru,” kata salah satu petugas apotek yang enggan mau menyebutkan namanya, ketika ditemui wartawan, Kamis (20/10).

Polisi Razia Apotek Yang Masih Menjual Obat Syrup Read More »

Scroll to Top