BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat Berhasil Amankan 40 Paket Besar Ganja
Padang, SumbarInfo,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat bersama Badan NarkotikaNasional Kabupaten Pasaman Barat telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasusperedaran gelap Narkotika jenis Ganja dan mengamankan total 7 (tujuh) orangtersangka dan Tiga Orang Narapidana dengan total barang bukti sebanyak 105 (seratuslima) paket besar Narkotika jenis Ganja di dua wilayah, 2 di Kabupaten Pasaman dan1 di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dengan rincian sebagaiberikut: Penangkapan Tersangka ANDI PUTRA Pgl. ANDI bersama dengan MUHAMMADRIVAL Pgl. RIVAL di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang TigoNagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman. Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib siang, TimGabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN KabupatenPasaman Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidananarkotika diduga jenis Ganja di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman. Pada kegiatan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan identitassebagai berikut : Nama : MUHAMMAD RIVAL PGL RIVALTempat/tgl lahir : Kabupaten Agam / 26 Desember 2003(19 Tahun)Suku : Mandailing (Minang)Kebangsaan : IndonesiaPekerjaan : SopirAlamat : Jorong Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku SelatanKecamatan Tanjung Mutiara, Kab. Agam. Nama : ANDI PUTRA PGL ANDITempat/tgl lahir : Padang, 17 Januari 1996 (26 Tahun)Suku : Guci / MinangKebangsaan : IndonesiaPekerjaan : BuruhAlamat : Jalan papaya I No. 45 Perumas Belimbing Padang KRONOLOGI : Penangkapan berawal dari Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Baratdan BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa akan pengangkutannarkotika jenis ganja kering dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menujuProvinsi Sumatera Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim BNNP Sumatera Barat dan BNNKPasaman Barat melakukan Penyelidikan dan Profilling terhadap target danrencana lokasi penangkapan. Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 05.00 Wib, ,Tim BidangPemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim Pemberantasan BNNK PasamanBarat mendapat informasi bahwa kurir telah tiba di Aceh dan telah selesai memuatnarkotika jenis ganja kering ke atas mobil. Pada hari selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Tim bidangpemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Tim BNNK Pasaman Baratmendapatkan informasi bahwa kurir yang mengangkut narkotika jenis ganja keringdari Aceh menuju Sumbar telah memasuki daerah Rao Kabupaten PasamanProvinsi Sumatera Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim PemberantasanBNNP Sumbar dan Tim BNNK Pasaman Barat Menyusun rencana penangkapandan menentukan tempat dilakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut. Sekira pukul 13.00 wib targetyang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut memasuki daerahyang telah direncanakan untuk dilakukan penangkapan. Setelah itu Tim BidangPemberantasna BNNP Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan Pasaman Baratmemberhentikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1036 VK, yang dicurigaimembawa narkotika jenis ganja kering tersebut, setelah diberhentikan dandilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) buah karung yangberisikan 40 (empat puluh) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalutdengan lakban warna coklat. Terhadap 40 (empat puluh) paket besar yang dibalut lakban warna coklat yangdiduga Narkotika jenis Ganja diakui oleh tersangka MUHAMMAD RIVAL PGLRIVAL yang dibawanya dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe AcehDarussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat . Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN KabupatenPasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BARANG BUKTI : 40 (empat puluh) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja kering yangdibalut dengan lakban warna coklat; 2 (dua) buah karung warna putih; 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu metalik BA 1036 VK; 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Gold dengan softcase warnahitam; 1 (satu) unit Handphobe merk nokia warna hitam; 1 (Satu) unit GPS merk TK Star warna hita, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRITOTAL BARANG BUKTI GANJA YANG DI AMANKAN DARI TKP ADALAH :40 (dua) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja (belumdilakukan penimbangan),Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Simpang Empat Nomor60/14354.00/BAP/2022 tanggal 21 September 2022 paket ditimbang dengan beratkotor keseluruhan adalah 39.945 (tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empatpuluh lima) gram dan berat bersih adalah seberat 38.630 (tiga puluh delapan ribu enamratus tiga puluh) gram dan pembungkus seberat 1.315 (seribu tiga ratus lima belas)gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja diatas sebesar 0,5(nol koma lima) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Diambil dari paket didugaNarkotika Golongan I jenis Ganja diatas sebesar 821,5 (delapan ratus dua puluh satukoma lima) gram untuk pembuktian perkara di siding pengadilan. Sisanya sebanyak37.808 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan) gram untuk pemusnahan. Terhadap Tersangka MUHAMMAD RIVAL PGL RIVAL DAN ANDI PUTRA PGL ANDIdijerat pasal Pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UUNo 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyakRp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah). PERAN MASING-MASING TERSANGKA ANDI PUTRA PGL ANDI sebagai kurir (Orang yang menjemput dan membawabarang bukti 40 (empat puluh) paket besar Narkotka jenis ganja dari Provinsi Acehke Provinsi Sumatera Barat); MUHAMMAD RIVAL PGL RIVAL sebagai kurir (orang yang menjemput danmembawa barang bukti 40 (empat puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja dariProvinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Barat). BNN PROVINSI SUMATERA BARAT DAN BNN KABUPATEN PASAMAN BARATPenangkapan Tersangka FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALIAS APENG BINISWANDI bersama dengan SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRUL di Pinggir JalanRaya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman KabupatenPasaman Barat.Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, TimGabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim BNN Pasaman Baratmelakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotikadiduga jenis Ganja di Pinggir Jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari LingkuangAua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Pada kegiatan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan identitassebagai berikut : Nama : FERDION DWI SANDI PGL SANDI ALS APENGTempat/tgl lahir : Payakumbuh / 22 februari 2003 (19 tahun)Suku : Chaniago / MinangKebangsaan : IndonesiaPekerjaan : Tidak bekerjaAlamat : Payakumbuh Barat, Padang Tongah Balai NanDuo, Kel. Padang Tongah Balai Nan Duo Nama : SYAHRUL RAMADHAN PGL SYAHRULTempat/tgl lahir : Payakumbuh / 2 Desember 2002Suku : Koto / MinangKebangsaan : IndonesiaPekerjaan : Tidak bekerjaAlamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Ibuah KRONOLOGI : Pada hari senin tanggal 26 September 2022 tim Bidang pemberatasan BNNPSumbar dan Tim Bidang Pemberantasa BNNK pasaman Barat mendapat infomasibahwa
BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat Berhasil Amankan 40 Paket Besar Ganja Read More ยป