Kasatpol PP Prov. Sumbar Buka kegiatan Sosialisasi Aplikasi SETITIK DARI KRAN
Sumbarinfo.com,- Padang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan SOSIALISASI APLIKASI ‘SETITIK DARI KRAN (Sistem Pemuthakiran Data Kejadian Kebakaran)yang diadakan di Aula Disperindag Provinsi Sumatera Barat yang diikuti oleh seluruh Dinas Damkar se Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (27/6/2024). Sosialisasi tersebut dibuka secara lansung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat irwan S.Sos,MM, ia mengatakan Kegiatan sosialisasi ini merupakan ajang diskusi yang konstruktif melalui penyampaian pelaksanaan program kegiatan, inovasi terkait penyelenggaraan sub urusan kebakaran sebagai upaya untuk menciptakan ketenteraman di seluruh lapisan masyarakat. Momentum seperti ini menjadi saat yang tepat bagi kita bahwa betapa penting dan strategisnya peran pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam proses pencapaian tujuan negara yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan rasa aman dan perlindungan tidak hanya dari kejadian kebakaran, akan tetapi juga pada berbagai kondisi non kebakaran yang dapat membahayakan manusia, lanjutnya. Irwan menambahkan bahwa Inovasi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing. Iwan juga berpesan kepada seluruh aparatur pemadam kebakaran di daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk turut mengambil sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan akibat kebakaran, ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang tidak bisa kita tingggalkan. Peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sambungnya. Inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, sasaran Inovasi Daerah diarahkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penciptaan ide dan gagasan dalam rangka berinovasi maupun pelaksanaan inovasi itu sendiri haruslah berkesinambungan agar tujuan inovasi daerah dapat tercapai. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan yang sedemikian kompleks. Irwan mengajak kepada seluruh aparatur pemadam kebakaran di daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk turut mengambil sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan akibat kebakaran, ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang tidak bisa kita tingggalkan. Peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kasatpol PP Prov. Sumbar Buka kegiatan Sosialisasi Aplikasi SETITIK DARI KRAN Read More »