Hukum – Sumbarinfo.com

Hukum

Kecewa Dengan Keputusan Kelompok, Anuir Laporkan Ketua Kelompok Tani ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

Padang, SumbarInfo,- Ketua Kelompok Tani Kebun Bukit Atas Padayo Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Abdul Majid dilaporkan ke kejaksaan tinggi Sumbar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Pokir anggota DPR RI dalam bantuan sapi dan kandang tahun 2022 melalui dinas pertanian Kota Padang. Abdul Majid dilaporkan oleh saksi korban Anuir yang merasakan dirugikan oleh perbuatan Abdul Majid yang memindahkan sepihak rencana pembangunan sapi, kandang dan perlengkapannya dari anggaran dana Pokir anggota DPR RI H.Hermanto. Kejadian bermula dari rapat pembentukan kelompok tani kebun Bukik Tadayo pada hari Rabu (13/10/2021). Terpilih sebagai Abdul Majid, Wakil Ketua Tristianto, Bendahara Erdizal dan Sekretaris Beny. Dalam rapat tersebut disepakati pembangunan kandang sapi dilaksanakan di lokasi milik Anuir, yang dituangkan dalam surat perjanjian para pihak dengan disetujui oleh Ketua RT 002 Abdul Majid, Ketua RW 012 Lili Darmi dan lurah Indarung Syulastri S.Sos. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan proposal yang diserahkan kepada Zarmendra penyuluh pertanian Indarung. Berdasarkan proposal yang diajukan , maka keluarlah bantuan dana Pokir anggota DPR RI yang mana dalam proposal tersebut Pembangunan kandang dilaksanakan di tanah milik Anuir. Terbuktikan dengan telah dilaksanakan pembangunan awal di lokasi Anuir tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, sekretaris kelompok tani mengumumkan di WA Group tani, bahwa uang tahap awal sudah masuk ke rekening kelompok. Dalam WA tersebut, Beny Nasri juga mengabarkan kalau tim dari Dinas Pertanian kota Padang akan mengunjungi lokasi UPPO. Untuk itu, Beny mengundang seluruh anggota kelompok untuk hadir di rumah ketua kelompok pada hari Senin 20 Juni 2022. Dalam perjalanan tenyata lokasi pembangunan kandang bantuan dana Pokir tersebut dipindahkan ke lokasi Amril seorang pegawai Bank Mandiri, tanpa persetujuan Anuir. Padahal anggota kelompok sudah melakukan persiapan untuk pembangunan kandang, diantaranya menebang pepohonan yang ada di lokasi Anuir, seperti pohon durian, manggis, buah pala dkk. Akibat dari pemindahan lokasi tersebut Anuir sudah dirugikan, dan sampai saat ini tidak ada rugi terhadap Anuir. Anuir pun menghadap kepala dinas pertanian kota Padang mempertanyakan kelanjutan dari rencana pembangunan kandang di lokasinya tersebut, akan tetapi Anuir tidak mendapat jawaban yang memuaskan tentang hal tersebut. Anuir seperti di pingpong dengan dalih ini adalah urusan kelompok. Tidak puas dengan jawaban dari Dinas Pertanian Kota Padang, maka akhirnya Anuir melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tanggal 24 September 2022. Kemudian pada hari Selasa tanggal 1Novemver 2022, Anuir dipanggil oleh pihak kejaksaan tinggi Sumbar untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar Sumbarinfo mencoba konfirmasi kepada Zarmendra dan lurah Indarung, akan tetapi setelah dihubungi via WhatsApp, tidak memberikan tanggapan.

Kecewa Dengan Keputusan Kelompok, Anuir Laporkan Ketua Kelompok Tani ke Kejaksaan Tinggi Sumbar Read More »

Lapas Kelas IIA Padang bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar Geledah Kamar Warga Binaan

Padang, SumbarInfo,- Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Padang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kamar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang pada Selasa malam (8/11). Dibawah komando langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna tim gabungan melakukan inspeksi dan penggeledahan kamar/blok Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Padang . Inspeksi dan penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan kamtib serta meminimalisir peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara. “Inspeksi dan penggeledahan ini kami lakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan kamtib dan meminimalisir peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, di Padang, Selasa malam. Ia mengatakan bahwa yang melakukan penggeledahan merupakan petugas gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dan Rupbasan Padang. Dari penggeledahan itu, tim gabungan berhasil mengamankan lima unit handphone, charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki. Barang sitaan berupa handphone dan barang elektronik langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dihancurkan, sedangkan kartu dibakar. Ali Syah Banna mengatakan temuan barang terlarang tersebut akan dijadikan bahan perhatian serta evaluasi pihaknya ke depan. “Temuan ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan ke lapas, sekaligus mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai, dan jika terbukti maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya pula Namun demikian, kata Ali Syah Banna untuk saat ini pembinaan dan pengaman di Lapas Kelas IIA Padang sudah sangat baik, hal ini dibuktikan dalam penggeledahan malam ini tidak ditemukan barang berupa narkotika dari kamar warga binaan. Ali Syah Banna juga menyatakan kebanggaannya atas Preatasi besar yang telah diraih oleh Lapas Kelas IIA Padang , dimana sekitar tiga minggu yang lalu, Kalapas Bersama jajarannya dengan menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar berani mengadakan Tes Urine secara menyeluruh terhadap Pegawai dan Warga Binaan dengan hasil seluruhnya Negatif (-). Lebih lanjut Ali Syah Banna menyfatakan kegiatan inspeksi mendadak berupa penggeledahan akan selalu dilaksanakan baik rutin maupun insidentil oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar ke depannya, demi memastikan penjara bebas dari peredaran barang terlarang. “Targetnya jelas yakni memastikan keamanan penjara, serta memastikan lapas atau rutan bebas dari barang terlarang dan narkoba,” katanya pula. (Rel/Ism)

Lapas Kelas IIA Padang bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar Geledah Kamar Warga Binaan Read More »

Giat Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas Sejajaran Polsek Padang Selatan

Padang, SumbarInfo,- Kapolsek Padang Selatan Polresta Padang AKP Nanang Irawadi SH. MH memimpin kegiatan Bhakti Sosial Babinkamtibmas sejajaran Polsek Padang Selatan, Sabtu (5/11/2022).                                                                    Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan bantuan sembako kepada warga kurang mampu dengan cara mendatangi rumah mereka masing-masing. Selain mendatangi rumah warga kurang mampu, Babinkamtibmas sejajaran Polsek Selatan ini juga mengunjungi panti asuhan sambil memberikan bantuan sembako. Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa,”sudah menjadi kewajiban sebagai Bhabinkamtibmas yang sebagai ujung tombak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman agar selalu hadir ditengah tengah warganya apalagi saat warga melakukan suatu kegiatan sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam menciptakan kamtibmas di desa binaan,”ucap Kapolsek Nanang Irawadi mengatakan, gelar kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.“Untuk kegiatan Bakti Sosial kali ini, pelayanan yang di berikan kepada Masyakarat ialah pemberian sembako kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah Padang Selatan dan Panti Asuhan” ujarnya. AKP Nanang Irawadi menambahkan kegiatan seperti ini akan selalu di gelorakan sehingga betul-betul dapat di rasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat”.katanya. Kegiatan ini akan sering dilaksanakan guna untuk membantu masyarakat, terutama warga masyarakat Padang Selatan. (Marlim)

Giat Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas Sejajaran Polsek Padang Selatan Read More »

Lembaga Konsumen Nasional LPPKI, Apresiasi Miko Kamal,PERADI Padang Goes To School .

Padang, SumbarInfo,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPN-LPPKI) Azwar Siri, SH mengatakan, LPPKI adalah sebuah lembaga konsumen nasional yang juga ikut melakukan pengawasan dalam bidang jasa pendidikan, memberikan apresiasi pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Padang di bawah pimpinan Miko Kamal Atas program PERADI Goes to School, program yang dilakukan oleh Miko Kamal dan kawan-kawan dari Peradi cabang Padang ini sangat baik sekali untuk memberikan pemahaman dini tentang hukum pada anak didik sebagai generasi penerus bangsa, karena ditangan anak-anak inilah estapet kepemimpinan dan kelanjutan kita berbangsake depan, “Usia sekolah ini sangat baik anak-anak diberi pemahaman tentang hukum serta apa akibat hukum kalau sebuah aturan itu dilanggar, mereka ini semua nanti akan terjun pada masyarakat dengan berbagai atribut profesi masing-masing” ujar Azwar Siri Maka dengan mereka paham hukum diharapkan akan dapat menjalankan hidup ditengah masyarakat secara teratur dengan mematuhi hukum, semua kita harus memahami arti pentingnya hukum agar kehidupan kita berjalan tertib dan Aman. Pengenalan hukum pada anak-anak sejak dini sangat baik sekali agar tumbuh nilai – nilai dan pemahaman betapa penting kita mematahui hukum. “Coba dibayangkan kalau suatu negara tidak ada hukum apa kira-kira yang akan terjadi bisa jadi negara itu runtuh dan kacau” ucap Azwar Siri. Maka program Peradi Goes tu school Peradi Padang ini sangat bagus sekali dan kami dari lembaga konsumen jasa pendidikan sangat berterimakasih pada Peradi Padang yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk berbagi pada peserta didik. “Peradi Padang tidak saja menjalankan fungsi advokasi tapi juga menjalankan fungsi edukasi” ungkapnya. (Marlim)

Lembaga Konsumen Nasional LPPKI, Apresiasi Miko Kamal,PERADI Padang Goes To School . Read More »

Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar SiriPrihatin Dugaan Main Hakim Sendiri.

Padang, SumbarInfo,- Ketua Umum lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri yang juga sebagai advokat senior sangat prihatin dan menyayangkan atas video yang beredar dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap kepala SMA PGAI Padang. Dalam video itu terlihat beberapa oknum melakukan upaya paksa menarik sang kepala sekolah untuk keluar ruangan dan dugaan disertai kekerasan apalagi peristiwa ini tejadi saat pada proses belajar dan mengajar yang akan berdampak pada pisikogi anak-ana. “Kalau ada permasalahan selesaikanlah secara bijak dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, kerena negara kita adalah negara hukum tidak dibenarkan Main Hakim sendiri” ujar Azwar Diri. Lebih lanjut Azwar siri menghimbau agar pihak yang berwajib/kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan tidak dibenarkan lagi masyarakat main hakim sendiri. “Saya minta pihak berwajib memproses kasus penganiyaan ini, kalau tidak maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan kita” ungkapnya (Marlim) Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar SiriPrihatin Dugaan Main Hakim Sendiri. Padang, SumbarInfo,- Ketua Umum lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri yang juga sebagai advokat senior sangat prihatin dan menyayangkan atas video yang beredar dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap kepala SMA PGAI Padang. Dalam video itu terlihat beberapa oknum melakukan upaya paksa menarik sang kepala sekolah untuk keluar ruangan dan dugaan disertai kekerasan apalagi peristiwa ini tejadi saat pada proses belajar dan mengajar yang akan berdampak pada pisikogi anak-ana. “Kalau ada permasalahan selesaikanlah secara bijak dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, kerena negara kita adalah negara hukum tidak dibenarkan Main Hakim sendiri” ujar Azwar Diri. Lebih lanjut Azwar siri menghimbau agar pihak yang berwajib/kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan tidak dibenarkan lagi masyarakat main hakim sendiri. “Saya minta pihak berwajib memproses kasus penganiyaan ini, kalau tidak maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan kita” ungkapnya (Marlim)

Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar SiriPrihatin Dugaan Main Hakim Sendiri. Read More »

Akibat Tambang Batu Kapur Ilegal Dua Rumah Warga Kamang Mudiak Rusak

Akibat Tambang Batu Kapur Ilegal Dua Rumah Warga Kamang Mudiak Rusak Agam, SumbarInfo,- Di duga akibat adanya penambangan batu kapur secara liar atau tanpa izin resmi, sedikitnya 2 rumah warga mengalami kerusakan di sekitar lokasi tambang yang terletak di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Kerusakan sebanyak 2 rumah warga tersebut diduga akibat adanya aktivitas penambangan batu kapur yang menggunakan alat berat ekskavator dan brieker/pemecah batu milik PT. Bakapindo. Akibat aktifitas tambang tersebut, dinding rumah warga, yakni milik Nefli dan Suardi di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh mengalami retak dan rusak-rusak. Hal ini disampaikan oleh Nefli, warga Pauh, Kamang Mudiak pada Selasa malam, 1 November 2022 saat berada di Kantor Pengacara, Aldefri dan Rekan di Kota Bukittinggi. “Selain kerusakan pada dinding rumah warga, ada akibat lain dari aktifitas penambangan itu, kerusakan jalan juga terjadi di sekitar kampung, tanah longsor jika cuaca hujan dan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya. Lanjut Nefli, diduga keretakan dan rusaknya dinding rumah saya terjadi akibat dari aktifitas tambang batu kapur. Para pekerja dan supir truk tambang batu, beraktivitas sejak pagi hingga sore hari tapi kalau jasa pengangkutan bisa sampai malam. Penambangan batu kapur ini diperkirakan telah berlangsung selama hampir 1 tahun. Sekitar 30 unit mobil Truk ikut antrian dan bolak balik mengambil batu yang diduga juga untuk dibawa ke PT. Bakapindo dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer menuju ke Jalan Kayu, Kampung Durian, Kamang Mudiak. “Sepengetahuan saya dan informasi dari para supir, hasil tambang batu di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek ini harus atau wajib di jual ke PT. Bakapindo,” tegasnya. “Sebelumnya pada tanggal 10 September 2022 saya telah melaporkan ke Wali Jorong Sungai Dareh tentang kerusakan dinding rumah yang diduga akibat tambang, tujuannya agar ada pihak yang bertanggung jawab. Namun pada saat itu belum ada tanggapan berarti,” kata Nefli. “Lalu pada tanggal 18 Oktober 2022, saya juga telah melaporkan ke Walinagari Kamang Mudiak tentang hal yang sama. Kalau tidak salah baru sekitar 1 minggu terakhir ada tanggapan, dengan hadirnya Wali Nagari Kamang Mudiak, Wali Jorong Pauh dan beberapa warga dalam rangka menindak lanjuti surat yang saya sampaikan,” tambahnya. Namun, meskipun Wali Nagari sudah datang tapi belum ada kesepakatan dari para pihak yang bisa bertanggung jawab atas kerusakan pada rumah saya dan rumah Pak Suardi. Sementara itu, saat Tim Jurnalis bertanya kepada Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison, pada tanggal 29 Oktober 2022, tentang mengapa ada penambangan liar di bukit batu di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak dibiarkan? Melalui keterangan dari aplikasi Whatsapp, Edison menjawab dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait adanya penambangan bukit batu di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kabupaten Agam. Dalam bahasa minang Edison menjawab, wa’alaikumusalam wr wb, indak ado kito malapeh urang manambang doh. (tidak ada kita melepas orang melakukan tambang) Dan ketika tim jurnalis meminta kapan waktu yang tepat untuk bertemu, Edison belum juga menjawab. Lalu ketika di konfirmasi ulang oleh tim jurnalis pada Kamis, 3 November 2022, Edison melanjutkan jawaban bahwa dirinya ingin bertemu empat mata (tanpa banyak wartawan) untuk memberikan keterangan tentang apa yang terjadi antara peristiwa penambangan dengan efek rusaknya rumah warga yang diduga akibat penambangan batu disana. Tepat pada Jumat pagi, 4 November 2022, saat dihubungi melalui telepon, Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison akhirnya memberikan pernyataan bahwa sebenarnya yang terjadi adalah ada warga yang melapor ke Wali Nagari tentang masalah pertikaian antara warga pemilik rumah yang rusak dengan para pekerja tambang. “Sebelumnya pernah kita selesaikan disana namun tidak ada kesepakatan, ya ga tau kita lagi,” ujarnya. Ketika tim jurnalis bertanya, padahal sebenarnya penyebab hal ini-kan, karena adanya aktivitas penambangan yang telah meresahkan warga, sehingga ada rumah yang rusak. Apakah tidak ditertibkan oleh Pemerintah Wali Nagari? Kemudian Edison menjawab, kalau dianggap meresahkan, gimana lah, padahal warga yang kerja sama-sama. Sementara waktu saya datang kesitu, berjalan mobil truk didepan rumahnya tidak terjadi apa-apa sama rumahnya. Bekerja orang disana tidak ada yang rusak rumahnya. Lalu ketika ditanya jurnalis, berarti aktivitas penambangan disitu sudah sepengetahuan dan izin dari Wali Nagari ya? Edison menjawab saya tidak ada memberikan izin. Masalah izin atau tidak ada izin, saya tidak tau. Yang saya tau hanya masalah warga yang bertikai. Kalau masalah izin tentu ke orang perusahaan yang harus dipertanyakan. “Intinya, saya sudah datang kesana, lalu pada saat itu sudah ada pekerja yang mau tanggung jawab tapi pemilik rumah yang tidak mau lagi rumahnya diperbaiki,” kata Edison. Lalu saat ditanya apakah hasil tambang batu kapur ini harus di jual ke PT. Bakapindo? Edison kembali menjawab tidak tau, karena setiap hasil tambang itu bisa saja dijual untuk keperluan bangunan rumah, atau untuk membangun banda (drainase) dan lain-lain. Yang jelas setau saya, orang yang bekerja ini menjual, kemana dijualnya saya tidak tau. (Hendra)

Akibat Tambang Batu Kapur Ilegal Dua Rumah Warga Kamang Mudiak Rusak Read More »

Agus Suardi Terdakwa Kasus Dana KONI di Tuntut 7,6 Tahun Penjara

Padang, SumbarInfo,– Agus Suardi Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020 , dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara. Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.073.185.000 dan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara. “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”kata JPU Andre bersama tim,saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11). Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 ribu dan subsider tiga bulan “Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara,”ujarnya JPU. Menurut Jaksa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021. Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra SH dilanjutkan kembali pada pekan depan. Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. “Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Ini tidak adil,”ujarnya ketika diwawancarai awak media. Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000. Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (Marlim)

Agus Suardi Terdakwa Kasus Dana KONI di Tuntut 7,6 Tahun Penjara Read More »

Peradi Padang Himbau Hentikan Semua Bentuk Kekerasan

Padang, SumbarInfo,- Suatu tindakan tidak pantas dan melanggar hukum telah terjadi. Sekelompok orang melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala sekolah SMA DR. Abdullah Ahmad (PGAI) Padang di hadapan beberapa orang siswa. Video dan beritanya beredar di dunia maya. “Apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap orang tidak dibenarkan” ujar Miko Kamal. Hal tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip universal Hak Azasi Manusia (HAM). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang dalam beberapa waktu belakangan sedang giat-giatnya melakukan pencerahan hukum di kalangan dunia pendidikan melalui program Peradi Goes to School sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Bersama ini DPC Peradi Padang mengimbau: Pertama, aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan kekerasan tersebut, termasuk juga melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang mungkin menyuruh melakukan tindak kekerasan itu tanpa diskriminatif; Kedua, pihak-pihak yang sedang bertikai di internal PGAI untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi melalui jalur hukum yang tersedia, dan tidak menggunakan tindakan-tindakan melawan hukum; Ketiga, rekan-rekan advokat (terutama anggota Peradi Cabang Padang) yang terlibat mewakili dan/atau mendamping pihak-pihak dalam sengkarut PGAI untuk berperan aktif membantu penyelesaiannya secara elegan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, HAM dan etika profesi; Keempat, masyarakat yang menyimpan video kekerasan tersebut berhenti membagikannya kepada orang lain, untuk menghindari efek buruk di tengah-tengah masyarakat yang bisa memunculkan salah tafsir masyarakat bahwa seolah-olah tindakan kekerasan adalah cara yang benar dalam menyelesaikan suatu masalah; Kelima, siswa SMA DR Abdullah Ahmad untuk tetap tenang menuntut ilmu dan jangan pernah mencontoh perbuatan-perbuatan melawan hukum dan/atau tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan maupun di luar sekolah mereka. Himbauan ini juga kami tujukan kepada seluruh siswa di Sumatera Barat. Demikian, semoga kita mewujudkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) tanpa kekerasan dimudahkan Allah SWT. Terima kasih atas kerjasamanya

Peradi Padang Himbau Hentikan Semua Bentuk Kekerasan Read More »

Seorang Laki-laki di Amankan Team Opsnal Polsek Padang Selatan Ketika Sedang Asyik Bermain Judi Togel

Seorang Laki-laki di Amankan Team Opsnal Polsek Padang Selatan Ketika Sedang Asyik Bermain Judi Togel Padang, SumbarInfo,- Team Opsnal Polsek Padang Selatan pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 11.10 Wib, bertempat di tribun lapangan Imam Bonjol jln. Imam Bonjol Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang, telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana judi jenis TOGEL. Penangkapan pelaku judi togel tersebut, atas informasi warga masyarakat kalau dikawasan lapangan Imam Bonjol Padang, tengah berlangsung permainan judi jenis togel. Mendapat informasi tersebut Team opsnal Polsek Padang Selatan atas perintah Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi SH.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Edy Saputra langsung turun melakukan penangkapan. Setelah sampai di lokasi ditemukan pelaku sedang duduk di tribun lapangan Imam Bonjol jln. Imam Bonjol Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang. sedang bermain judi jenis TOGEL. Kemudian team langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Padang Selatan guna proses lebih lanjut. “Sesuai dengan instruksi Kapolri, maka kami akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku judi, apapun itu bentuknya” ujar AKP Nanang Irawadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Edy Saputra. Tersangka berinisial A warga Kuranji Kota Padang diamankan bersama barang bukti Tersangka di sangkakan dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk pengusutan lebih lanjut (Marlim)

Seorang Laki-laki di Amankan Team Opsnal Polsek Padang Selatan Ketika Sedang Asyik Bermain Judi Togel Read More »

Yogi Melvin di Temukan Tewas Dengan Luka Tusukan di Leher

Yogi Melvin di Temukan Tewas Dengan Luka Tusukan di Leher Padang Panjang, SumbarInfo,- Kota Padang Panjang gempar dengan ditemukannya sesosok mayat di jalan Lintas Padang Panjang-Solok KM 1 Kelurahan Ngalau Kota Padang Panjang, Selasa (1/11/2022) Yogi Melvin tewas dengan luka tusuk di leher. Korban berusia 23 tahun ini diduga tewas karena dibunuh. Kapolsek Padang Panjang, AKP Dwi Purwito mengatakan, jasad Yogi Melvin pertama kali ditemukan oleh warga dengan kondisi tertelungkup. “Malam itu korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Sekitar tiga meter terdapat sepeda motor milik korban,” kata Dwi, Rabu (2/11/2022). Dwi juga menyebutkan, kasus ini kini masih ditangani dan didalami Satreskrim Polres Padang Panjang. Sejumlah alat bukti dan petunjuk di lokasi kejadian telah disita. “Petunjuk rekaman CCTV ada, sudah diamankan Satreskrim Polres Padang Panjang,” ujarnya. Dari rekaman CCTV terlihat sebelum ditemukan tewas korban sempat mengobrol dengan seseorang. Diduga, seseorang bersama korban ini merupakan pelaku. Namun, karena posisi CCTV jauh membuat rekaman kurang jelas memperlihatkan wajah terduga pelaku. Begitupun minimnya saksi saat kejadian juga menjadi faktor menyulitkan penyelidikan. “Korban duduk berdua bersama seseorang diduga pelaku. Ketika aksi penusukan juga terekam di CCTV, terlihat gerakan, tapi kurang jelas (wajah pelaku),” ujarnya. Namun, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal enggan berkomentar banyak terkait kasus ini. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami masih pengembangan dan masih bekerja,” katanya (Marlim)

Yogi Melvin di Temukan Tewas Dengan Luka Tusukan di Leher Read More »

Scroll to Top