Kajari Padang Arsip - Sumbarinfo.com

Kajari Padang

Kajari Padang gelar JMS: Cegah Kenakalan Remaja

Padang, SumbarInfo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar didaerah tersebut. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ini dilaksanakan di SMPN 8 Padang, Senin (26/9) lalu. Kegiatan rutin dibidang intelijen Kejari Padang diawali dengan memperkenalkan profesi jaksa beserta tugas dan kewenangannya. Selain itu juga, memberikan penyuluhan hukum dengan materi tentang kenakalan remaja serta bahaya dan dampak narkoba dan kenakalan remaja serta bahaya bullying. Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Padang Mhd.Fatria melalui Kepala Seksi (Kasi Intilejen) Kejari Padang Afliandi menyebutkan dengan adanya kegiatan ini, pihaknya dapat berinteraksi langsung dengan siswa-siswi untuk melakukan edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum. “Diharapkan penyuluhan hukum yang dilakukan, kedepannya agar adik-adik kita yang duduk dibangun sekolah ini agar terhindar dari narkoba, kenakalan remaja serta perbuatan-perbuatan kriminal lainnya.” kata Afliandi. Ia menuturkan, karena di usia mereka, sangat rentan terpengaruh dengan hal tersebut. ” Diharapkan kegiatan JMS ini dapat bermanfaat bagi para siswa-siswi. Mereka sebagai generasi penerus bangsa dapat memahami materi yang disampaikan dan juga dapat menyebarkan informasi mengenai materi yang telah disampaikan Tim JMS kepada teman, lingkungan dan keluarga agar dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” sebutnya. Pria yang akrab dengan awak media ini menambahkan, respon yang diberikan oleh siswa sangat baik, siswa sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. “Diketahui program penyuluhan hukum dilakukan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan sasaran utama yaitu sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di Kota Padang. Diharapkan agar terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan nasional sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.”pungkasnya. Oleh: Eko

Kajari Padang gelar JMS: Cegah Kenakalan Remaja Read More »

Terpidana Kasus Peredaran Gula Tanpa SNI Bayar Denda

Padang, SumbarInfo,- Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto, yang terlibat kasus peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (22/9). Dimana kedatangannya guna melakukan pembayaran denda terhadap Xaveriandy Sutanto, sebesar Rp666.666.667. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd. Fatria, didampingi kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Nasional Indonesia (BNI). “Hal ini berdasarkan putusan Mahkah Agung RI Nomor : 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum terpidana Xaveriandy Sutanto, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan,”katanya. Disebutkannya, terpidana melanggar pasal 113 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 jo peraturan menteri pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib. Sebelumnya, terpidana Xaveriandy Sutanto terseret kasus peredaran gula tanpa SNI. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. oleh: Eko

Terpidana Kasus Peredaran Gula Tanpa SNI Bayar Denda Read More »

Scroll to Top