PPPK

Tenaga Kependidikan: Peran dan Permasalahannya

Oleh: Nurhemida Padang, sumbarinfo.com,- Mengutip undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Mereka meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Di sekolah, mereka termasuk kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan. Kepala sekolah/madrasah lazimnya merupakan jabatan yang ditugaskan kepada guru yang dianggap memenuhi syarat-syarat tertentu dan mampu melaksanakan tugas – tugas yang diembankan. Untuk kepala perpustakaan dan kepala labor, biasanya juga berlaku hal yang sama. Guru mata pelajaran tertentu dipercayakan tugas tambahan untuk melaksanakan tugas – tugas sehubungan jabatan – jabatan tersebut. Namun, untuk tenaga perpustakaan dan laboratorium sering terdengar keluhan – keluhan tentang masih minimnya perhatian terkait posisi dan kesejahteraan mereka. Kebanyakan tenaga perpustakaan adalah tenaga honorer dengan gaji ditanggung dana mandiri sekolah melalui iuran sukarela peserta didik. Sementara tenaga labor, mereka biasanya merupakan guru mata pelajaran, yang biasanya juga berstatus honorer. Tenaga honorer ini juga meliputi tenaga administrasi dan tenaga kebersihan. Kadang, di sekolah, yang berstatus sekolah negeri unggul sekalipun, hanya memiliki 1 orang tenaga administrasi berstatus pegawai negeri. Sementara, tugas yang diemban tenaga adminsitrasi ini sangat luas, mencakup pelayanan untuk semua warga sekolah. Mereka melayani kebutuhan siswa dan guru terhadap segala macam info, penyediaan sarana dan prasarana, serta seringkali pembiayaan. Kadang, juga termasuk pelayanan terhadap kebutuhan komite sekolah, perwakilan orang tua siswa, dibentuk untuk membantu dan memaksimalkan layanan sekolah untuk peserta didik. Dengan luasnya beban kerja dan tanggung jawab tenaga administrasi, maka seyogyanya mereka mendapat perhatian maksimal. Namun, realitas di sekolah dan juga terkait kebijakan pemerintah, mereka sering terkesan terabaikan. Pusvitasari (2021) menyatakan bahwa kesuksesan sekolah tergantung kepada pengelolaan sumber daya manusianya, termasuk penyediaan layanan terbaik terhadap komunitas sekolah. Penyedia layanan tersebut adalah tenaga administrasi sekolah (Gunawan, dkk, 2023). Peran mereka sangat penting untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Namun, jika kita ikuti berita – berita di surat kabar, pengangkatan tenaga administrasi honorer sekolah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat minim, atau bahkan hampir tidak ada di tahun – tahun terakhir. Pemberitaan yang sering kita baca ataupun dengar adalah pengangkatan guru honorer. Tentu hal ini sangat baik, mengingat pentingnya arti guru untuk peningkatan kualitas generasi penerus. Namun demikian, tentu akan lebih sangat bermakna, jika tenaga – tenaga kependidikan, terutama tenaga adminsitrasi sekolah, juga diberikan kesempatan yang sama. Mendengar curhatan seorang rekan tenaga administrasi di sebuah sekolah di Sumatera Barat, penulis merasa sudah sewajarnya perhatian lebih besar baiknya diberikan kepada rekan – rekan tenaga kependidikan ini. “Sudah 19 tahun saya menjadi tenaga honorer. Dari dulu bujangan hingga kini beranak tiga. Dulu, saya merasa cukup – cukup saja, karena sendiri. Di awal pernikahan pun masih aman. Tetapi kemudian ketika anak – anak mulai lahir, saya merasa gagal sebagai ayah dan suami. Istri bekerja dan memiliki penghasilan lebih baik. Ego saya sebagai laki – laki  kadang terusik. Tetapi untuk mundur, dan mencari pekerjaan lain, sudah sayang rasanya. Setiap tahun, seakan – akan akan ada pengangkatan. Saya tunggu dan tunggu, waktu bergulir. Kini, anak – anak sudah semakin besar, dan usia saya sudah 42 tahun. Apalagi yang bisa saya lakukan?” Dari obrolan kami, penulis menangkap rasa kecewa dan tidak berdaya beliau. Seingat beliau, pengangkatan terakhir rekan honorer beliau menjadi PNS terjadi hampir sepuluh tahun yang lalu. Ketika itu, masa honor beliau lebih singkat dibanding rekan yang kemudian diangkat PNS tersebut. Setelah itu tidak ada lagi pengangkatan. Pun, termasuk tes, yang beliau menyatakan siap untuk mencoba dan belajar untuk mengikuti tes, jika diperlukan. Namun, rasanya dengan pekerjaan yang telah beliau laksanakan selama 19 tahun, seyogyanya sudah akan cukup sebagai bukti kompetensi beliau. Kenapa harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Tentu untuk peningkatan kesejahteraan mereka, dan demi pelayanan mereka yang makin prima di sekolah. Setelah bekerja hampir 20 tahun, rekan tenaga administrasi tersebut menerima Rp 1,6 juta setiap bulan, dibawah UMR Sumatera Barat, Rp 2.512.539. Jika dibandingkan dengan tenaga administrasi honorer lainnya, rekan ini menerima gaji lebih besar karena masa honor yang lebih panjang dan tugas yang lebih besar sebagai operator Dapodik, disamping tugas – tugas harian lainnya. Dari sepuluh kebijakan pendidikan yang tertuang dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 – 2035, perhatian terhadap tenaga kependidikan, terutama administrasi dan pustaka, memang cenderung terasa terabaikan. 10 kebijakan yang dirancang dipercaya sebagai perbaikan terhadap kebijakan sebelumnya dimana sekolah-sekolah dirasa terlalu fokus kepada administrasi dan peraturan yang terlalu membebani. Namun demikian, tentu ini bukan berarti bahwa perhatian terhadap tenaga kependidikan, khusunya tenaga administrasi, harus pula ditiadakan. Untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan untuk mempersiapkan generasi yang siap bersaing dan kompeten tentu menjadi sebuah keharusan. Dan, untuk hal ini, peserta didik tidak hanya membutuhkan pendampingan dan layanan belajar bersama guru di dalam/di luar kelas. Namun, peran tenaga administrasi dan perpustakaan pun memegang peran yang sangat penting. Maka, mudahan janji prioritas PPPK 2024 untuk Tenaga Kependidikan benar – benar dapat dipenuhi. Semoga… (Padang, 18 Maret 2024, Nurhemida).

Tenaga Kependidikan: Peran dan Permasalahannya Read More »

Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2022. Ini Persyaratannya

By: Marlim (wartawan senior sumbarinfo) Padang, SumbarInfo.com,- Kabar gembira bagi honorer di seluruh Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021, kembali membuka pendaftaran seleksi PPPK bagi honorer dan pelamar umum. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sendiri rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022. Terkait tanggal resminya, baik itu Menteri PANRB atau BKN belum menyampaikan informasi lebih lanjut. Meski begitu, seleksi PPPK 2022 untuk menjadi ASN dipastikan akan berlangsung sebab naskah soal seleksi telah diserahkan kepada Panselnas pada akhir Agustus lalu. Khusus untuk honorer, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa ikut seleksi berdasarkan ketentuan Menteri PAN RI. Adapun syarat ikut serta dalam seleksi PPPK bagi honorer atau pelamar umum baik itu pelamar guru, tenaga kesehatan atau pelamar teknis di antaranya usia, minimal pendidikan, hingga statusnya Syarat-syarat pelamar PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021. Sementara syarat yang harus dipenuhi non ASN agar bisa ikut pendataan dan diikutsertakan dalam  seleksi  PPPK  tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, berikut beberapa syarat ini harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK: Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) Usia paling rendah 20 tahun Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Sementara untuk  syarat  minimal  pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021. Bagi pelamar PPPK  guru,  syarat  pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar. Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes. Adapun syarat ikut pendataan bagi non ASN agar bisa  mengikuti  seleksi  PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, yang isinya: Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021. Demikian aturan Tekhnis tentang penerimaan PPPK tahun 2022. (Marlim)

Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2022. Ini Persyaratannya Read More »

Scroll to Top